URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kendaraan Daihatsu Taruna milik Rinto terbakar usai diservis di sebuah bengkel di Sidorejo, Salatiga. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke bangunan atau barang lainnya. Kebakaran diduga akibat kebocoran selang bensin. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Malang Benar, Berniat Rebus Air, Sebuah Mobil Justru Terbakar, Kok Bisa?

Malang Benar, Berniat Rebus Air, Sebuah Mobil Justru Terbakar, Kok Bisa?

Malang Benar, Berniat Rebus Air, Sebuah Mobil Justru Terbakar, Kok Bisa?

Mobil milik Rinto yang sebagian bodinya terbakar
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Malang benar nasib yang dialami Rinto (45) warga Sumurup Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang lantaran mobil miliknya terbakar usai diservis di Jalan Siranda Raya RT 03 RW 12 Kel Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, Sabtu (1/3/2023) siang sekira pukul 13.45 wib.

Dalam konfirmasinya kepada Rasika FM, Kapolsek Sidorejo AKP Tri Widaryanto membenarkan perihal peristiwa tersebut.

“Benar mas. Mobil terbakar hanya bagian belakang. Namun bisa dipadamkan,”katanya.

Dijelaskan AKP Tri, kejadian bermula saat pemilik bengkel bernama Arif Wicaksono pergi mencoba mobil yang di servis. Saat itu dilokasi bengkel ada dua orang yakni Hartono (35) dan Muh Sodikin (17). Keduanya bermaksud menyalakan api dari arang untuk merebus air.

“Bara api belum rata membakar arang. Namun justru api menjalar ke mobil yang posisinya terletak tidak jauh,”jelas AKP Tri.

Beruntung Muh Sodikin secepatnya mengambil air dan pasir di sekitar bengkel untuk memadamkan api. Sehingga api berhasil dipadamkan sebelum membesar dan menjalar.

“Api berhasil kami padamkan. Sehingga tidak menjalar ke barang ataupun bangunan bengkel. Namun bodi mobil bagian belakang sudah terbakar sekitar sekitar 30 persen,”ungkap AKP Tri.

AKP Tri menambahkan, kejadian kebakaran diduga karena adanya kebocoran selang bensin pada kendara’an Daihatsu Taruna yang sedang di servis. Sehingga dengan cepat api cepat menyambar mobil.

“Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. Hanya kerugian materiil sekitar Rp 15 juta rupiah,”pungkasnya.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved