URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Memasuki bulan suci ramadan, di Kota Semarang marak terjadinya tawuran atau kontak fisik antar kampung maupun antar kelompok dimana rata-rata dilakukan oleh anak-anak yang masih dibawah umur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Marak Tawuran Saat Ramadan, Jajaran Polrestabes Semarang Giatkan Patroli

Marak Tawuran Saat Ramadan, Jajaran Polrestabes Semarang Giatkan Patroli

Marak Tawuran Saat Ramadan, Jajaran Polrestabes Semarang Giatkan Patroli

featured-img

SEMARANG – Memasuki bulan suci ramadan, di Kota Semarang marak terjadinya tawuran atau kontak fisik antar kampung maupun antar kelompok dimana rata-rata dilakukan oleh anak-anak yang masih dibawah umur.

Data yang diperoleh, baru tiga hari dari mulai tanggal 3 sampai 5 April 2022 pelaksanaan ibadah puasa, kepolisian telah mencatat setidaknya tiga kali aksi tawuran yang dilakukan oleh antar kampung maupun antar kelompok. Tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama terjadi di Karang Kimpul, Kaligawe, Kecamatan Gayamsari.

Lalu TKP kedua terjadi di Jalan Cucut, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara. Dan TKP yang terakhir berada di wilayah Tlogosari, Kecamatan Pedurungan.

“Untuk tawuran TKP Tlogosari masih dalam proses penyelidikan. Dilihat dari video yang beredar, itu tawuran menggunakan sarung yang kayanya diduga diisi oleh benda,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, Rabu (6/4/2022).

Ia mengatakan, untuk mengatasi dan meminimalisir aksi tawuran yang terjadi di Kota Semarang, pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran Polsek melakukan patroli di tempat-tempat yang sering terindikasi dijadikan ajang kontak fisik antar kelompok.

“Kita akan menggerakan tim patroli dari Polrestabes maupun Polsek jajaran termasuk Tim Elang akan mengamankan titik-titik rawan terjadi aksi tawuran,” paparnya.

Ia menjelaskan, jika aksi tawuran memang sudah terjadi, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap orang-orang yang terindikasi tergabung dalam aksi kekerasan tersebut. Hal itu, harus dilakukan untuk memberi efek jera dan hukuman bagi pelaku tawuran.

“Apabila terjadi seperti ini dan apalagi sampai viral, kita akan segera dalami, selidiki dan kita ungkap pelakunya. Dan minimal dengan adanya rilis kasua seperti biasanya bisa memberikan efek jera agar tidak mengulangi tawuran lagi,” terangnya.

Menurutnya, aksi tawuran terjadi karena adanya saling tantang menantang antar kelompok lewat media sosial. Ia pun kuga kaget, dari pengakuan pelaku tawuran yang sudah diamankan, kegiatan kontak fisik yang membahayakan ini adalah tradisi yang sudah lama dilakukan saat memasuki bulan ramadan.

“Ada tantang-tantangan begitu, dikhawatirkan apabila tidak dicegah bisa ada korban. Dari pelaku memang ini dianggap tradisi atau budaya padahal mungkin hanya kebiasaan yang negatif bukan tradisi karena kalau tradisi harusnya yang baik-baik. Kalau ini (tawuran) turun temurun yang dilaksanakan,” ucapnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut