KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Mendesak Diadakan Dana Alokasi Khusus Pembiayaan Angkutan Umum

Mendesak Diadakan Dana Alokasi Khusus Pembiayaan Angkutan Umum

Mendesak Diadakan Dana Alokasi Khusus Pembiayaan Angkutan Umum

Angkutan umum sudah menjadi kebutuhan dasar selain sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan. Maka dari itu perlu tindakan khusus dari pemerintah agar tidak mengganggu kehidupan sosial ekonomi masyarakatat

Kasus perumahan bersubsidi yang mangkrak perlu terobosan solusi agar tidak terus berulang. Hunian yang terbengkalai dipicu beberapa hal, yakni pembeli baru sadar rumah yang dibeli jauh dari transportasi umum, sehingga menimbulkan beban biaya tambahan transportasi. Akibatnya, penghuni kembali kos atau sewa di tempat yang dekat dengan kerja. Persoalaan mangkraknya rumah bersubsidi perlu dilihat akar permasalahannya, antara lain hunian tak layak karena jauh dari akses transportasi. Proyek rumah subsidi yang terkendala akses jalan dan transportasi umum membutuhkan kerjasama pengembangan dengan pemda untuk memastikan keterseidaan sarana dan infrastruktur (Kompas.id, 22 Juni 2024)

Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi. Namun sudah menyebabkan angka putus sekolah dan perkawinan usia dini meningkat (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, 2024). Juga berita terkini, sejumlah perumahan subsidi mangkrak, akibat tidak ada layanan angkutan umum, sehingga enggan membeli rumah itu walau sudah mendapat subsidi.

Indonesia sedang mengalami darurat angkutan umum. Di Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatera terhubung jaringan jalan tol telah membangkitkan bisnis angkutan umum antar provinsi semakin membaik. Adanya bus Antar Kota Antar provinsi (AKAP) jenis sleeper bus, double decker, serta menjamurnya bisnis angkutan travel antar kota atau Angkutan Jemput Antar Perkotaan (AJAP) menandakan keberhasilan angkutan umum jarak jauh.

Sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan makin terpuruk. Bahkan, banyak kota di Indonesia sudah tidak memiliki layanan angkutan umum. Dari 38 ibukota provinsi, baru 15 kota mencoba membenahi angkutan umum berbadan hukum dan diberikan subsidi. Itupun hanya Kota Jakarta yang mandiri (karena APBD mencukupi), selainnya ada pemda yang masih tergantung bantuan APBN (mendapat stimulus), seperti Pemkot Bogor (Trans Pakuan), Pemkot Bekasi (Trans Patriot), Pemkab. Banyumas (Trans Banyumas), Pemkot. Bandung (Trans Metro Pasundan), Pemkot. Palembang (Trans Musi Jaya), Pemprov. Bali (Trans Metro Dewata).

Namun ada pula pemda yang sudah mengalokasikan APBD untuk membenahi angkutan umum, bahkan ada yang menggratiskan tarif layanan, seperti Trans Koetaradja (Banda Aceh) dan Trans Banjarmasin (Kota Banjarmasin).

Adapun pemerintah kota yang sudah menyelenggarakan angkutan umum, seperti Trans Padang (Pemkot. Padang), Trans Metro Pekanbaru (Pemkot. Pekanbaru), Trans Batam (Pemkot. Batam), Tayo (Pemkot. Tangerang), Trans Semarang (Pemkot Semarang), Suroboyo Bus dan Bus Wira Wiri (Pemkot. Surabaya), dan Trans Banjarmasin (Pemkot. Banjarmasin). Di tingkat provinsi, selain Trans Jakarta (Prov. Jakarta) ada Trans Jogja Istimewa (Prov. DI Yogyakarta), Trans Jatim (Pemprov. Jatim), Trans Jateng (Prov. Jateng), Trans NKRI (Prov. Gorontalo), Trans Banjarbakula (Prov. Kalimantan Selatan), Trans Koetaradja (Prov. Aceh), Trans Siginjak (Prov. Jambi), Trans Metro Pasundan (Prov. Jabar).

Di samping itu, ada beberapa daerah mulai memberikan layanan angkutan pelajar (bus sekolah), seperti di Kab. PakPak Bharat, Kab. Wonogiri, Kab. Tanah Laut (Lakatan/Layanan Angkutan Tanah Laut), Kab. Sragen, Kota Banjarbaru, Kab. Kutai Kartanegara (Bus Sekolah Idamanku), Kab. Kebumen (Trans Kebumen), Kota Kediri (Bus Satria/Sarana Transportasi Kediri Bahagia), Kab. Gunung Kidul (Sibona/Sistem Transportasi Bus Ramah Anak), Kab. Bantul (Pangkas/Pelayanan Angkutan Anak Sekolah), Kota Padang Panjang (Transiswa), Kab. Tuban (Si Mas Ganteng), Kota Madiun, Kab. Musi Banyuasin (Trans Muba), Kab. Bangka Selatan.

Pola anggaran subsidi

Porsi anggaran subsidi transportasi tahun 2024 melalui DIPA Kementerian Perhubungan Rp 4,39 trilun (35,7 persen). Sedangkan melalui DIPA Kementerian Keuangan sebesar Rp 7,9 triliun (64,3 persen), meliputi public service obligation (PSO) Perkeretaapian Rp 4,7 triliun (59,4 persen) dan PSO Transportasi Laut Rp 3,2 triliun (40,6 persen).

Anggaran subsidi transportasi di Kementerian Perhubungan terbagi untuk Perhubungan Laut Rp 1,95 triliun, Perhubungan Darat Rp 1,49 triiliun, Perhubungan Udara Rp 750 triliun, dan Perkeretaapian Rp 200,09 miliar untuk subsidi KA Perintis di 8 lintas.

Perhubungan Laut kebagian Rp 1,95 triliun diperuntukkan 39 trayek angkutan tol laut, 105 rute perintis laut dan 6 trayek kapal ternak. Sektor Perhubungan Udara mendapatkan Rp 750 miliar dibagikan untuk 44 rute perintis kargo senilai Rp 108,40 miliar, 264 rute peritnis penumpang Rp 588,48 miliar, 1 rute subsidi kargo Rp 13,93 miliar, 10.842 drum subsidi BBM penumpang Rp 31,95 miliar, dan 1.583 drum subsidi BBM kargo Rp 7,33 miliar.

Sedangkan di sektor Perhubungan Darat kebagian anggaran subsidi sebanyak Rp 1,49 triliun. Anggaran tersebut untuk 367 trayek bus perintis Rp 212,28 miliar, 35 trayek antrar moda (bus KSPN) Rp 63,9 miliar, subsidi angkutan barang di 6 lintasan (6 provinsi) Rp 22,2 miliar, 270 lintasa kapal perintis penyeberangan Rp 622,6 miliar, 2 lintasa Kapal Ferry Roro long distance Rp 18 miliar, subsidi angkutan perkotaan di 10 kota sebanyak Rp 500 miliar dan angkutan perkotaan mendukung IKN (Balikpapan – IKN) Rp 50 miliar.

Adapun subsidi transportasi di dalam DIPA Kemenhub termasuk dalam kategori kegiatan, sehingga sulit untuk dibesarkan anggarannya. Maka dari itu, menambah subsidi transportasi khususnya angkutan umum dalam DIPA Kementerian Keuangan lebih memungkinkan. Subsidi BBM dapat dikurangi dan hanya diperuntukkan angkutan umum (penumpang dan barang).

Selain sekarang ini sudah ada PSO Perkeretaapian dan PSO Angkutan Laut. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembiayaan Angkutan Umum dapat dimasukkan dalam DIPA Kementerian Keuangan. DAK ini nantinya dapat diberikan ke Pemda yang sudah mulai membenahi angkutan umum dengan APBD, namun masih kurang disebabkan fiskal rendah.

Selain juga ada kegiatan pemberian stimulus Program Buy the Service ke sejumlah daerah secara bergiliran dalam kurun waktu tertentu dialihkan ke pemda dalam pengelolaan dan pembiayaan operasional. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menambah kegiatan pembelian sejumlah bus untuk dibagikan ke sejumlah daerah yang mulai merintis Program Bus Sekolah.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]