Pekalongan, Jamkesnews – Meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga sekarang, BPJS Kesehatan tetap mengimplementasikan program-programnya beradaptasi dengan kebiasaan baru. Dengan melakukan berbagai penyesuaian terhadap bentuk layanan yang diberikan, salah satunya adalah Program Rujuk Balik (PRB). PRB merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta penderita penyakit kronis.
“Penyakit kronis yang masuk dalam PRB meliputi diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan sindroma lupus eritematosus (SLE),” ungkap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Sony Tito Nugroho dalam acara rapat koordinasi antar Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjut (FKRTL) Kabupaten Pemalang, Selasa (16/02).
Dalam kesempatan tersebut, Sony mengharapkan komitmen agar FKTRL dapat meningkatkan kemudahan akses, pelayanan pengobatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan penyakit kronis yang termasuk dalam kriteria diagnosa PRB tersebut, tentunya dengan memperhatikan standar protokol kesehatan selama masa pandemi.
Sesuai dengan konsep rujuk balik, apabila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil maka perawatan selanjutnya diserahkan kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan diberikan surat keterangan rujuk balik dari dokter spesialis atau subspesialis.
“PRB merupakan transfer pengetahuan bagi dokter spesialis kepada dokter di pelayanan pertama dan apoteker. Hal ini tentu akan mendorong kolaborasi dan komunikasi antartenaga kesehatan, dan meningkatkan peran tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ini akan menciptakan ekosistem keberlangsungan Program JKN-KIS yang sehat juga. Melalui PRB ini secara tidak langsung akan terwujud integrasi pelayanan multiprofesi dalam hal ini, para apoteker, dokter FKTP dan dokter spesialis di FKRTL,” ungkap Sony.
Salah satu peserta sosialisasi dari Rumah Sakit Muhammad Rodliyah Achid Moga, Ria Indriani yang juga PIC PRB rumah sakit tersebut, memaparkan bahwa pihak rumah sakit akan melakukan komitmen sesuai kesepakatan terhadap PRB ini. Salah satu komitmen adalah pemberian informasi dan edukasi tentang PRB serta memudahkan peserta untuk mendapatkan obat dengan harga sesuai formularium nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Selama pandemi juga kami tetap mengedepankan kualitas layanan terhadap peserta PRB, yang tentunya dengan memperhatikan dan memperketat protokol kesehatan, karena peserta PRB adalah penderita penyakit kronis yang rentan terhadap Covid-19. Selain itu, petugas medis yang melayani pasien juga akan merasa aman,” ucap Ria. (ma/ey)