URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Meski Pandemi, Implementasi Program Rujuk Balik (PRB) Pemalang Tetap Berjalan Baik

Meski Pandemi, Implementasi Program Rujuk Balik (PRB) Pemalang Tetap Berjalan Baik

Meski Pandemi, Implementasi Program Rujuk Balik (PRB) Pemalang Tetap Berjalan Baik

featured-img
Foto Dok. BPJS

Pekalongan, Jamkesnews – Meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga sekarang, BPJS Kesehatan tetap mengimplementasikan program-programnya beradaptasi dengan kebiasaan baru. Dengan melakukan berbagai penyesuaian terhadap bentuk layanan yang diberikan, salah satunya adalah Program Rujuk Balik (PRB). PRB merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta penderita penyakit kronis.

“Penyakit kronis yang masuk dalam PRB meliputi diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan sindroma lupus eritematosus (SLE),” ungkap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Sony Tito Nugroho dalam acara rapat koordinasi antar Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjut (FKRTL) Kabupaten Pemalang, Selasa (16/02).

Dalam kesempatan tersebut, Sony mengharapkan komitmen agar FKTRL dapat meningkatkan kemudahan akses, pelayanan pengobatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan penyakit kronis yang termasuk dalam kriteria diagnosa PRB tersebut, tentunya dengan memperhatikan standar protokol kesehatan selama masa pandemi.

Sesuai dengan konsep rujuk balik, apabila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil maka perawatan selanjutnya diserahkan kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan diberikan surat keterangan rujuk balik dari dokter spesialis atau subspesialis.

“PRB merupakan transfer pengetahuan bagi dokter spesialis kepada dokter di pelayanan pertama dan apoteker. Hal ini tentu akan mendorong kolaborasi dan komunikasi antartenaga kesehatan, dan meningkatkan peran tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ini akan menciptakan ekosistem keberlangsungan Program JKN-KIS yang sehat juga. Melalui PRB ini secara tidak langsung akan terwujud integrasi pelayanan multiprofesi dalam hal ini, para apoteker, dokter FKTP dan dokter spesialis di FKRTL,” ungkap Sony.

Salah satu peserta sosialisasi dari Rumah Sakit Muhammad Rodliyah Achid Moga, Ria Indriani yang juga PIC PRB rumah sakit tersebut, memaparkan bahwa pihak rumah sakit akan melakukan komitmen sesuai kesepakatan terhadap PRB ini. Salah satu komitmen adalah pemberian informasi dan edukasi tentang PRB serta memudahkan peserta untuk mendapatkan obat dengan harga sesuai formularium nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Selama pandemi juga kami tetap mengedepankan kualitas layanan terhadap peserta PRB, yang tentunya dengan memperhatikan dan memperketat protokol kesehatan, karena peserta PRB adalah penderita penyakit kronis yang rentan terhadap Covid-19. Selain itu, petugas medis yang melayani pasien juga akan merasa aman,” ucap Ria. (ma/ey)

BACA JUGA :

JKN Tembus 98 Persen, BPJS Kesehatan Ungaran Perkuat Mutu Layanan dan Pastikan Pasien Tetap Terlayani
JKN Tembus 98 Persen, BPJS Kesehatan Ungaran Perkuat Mutu Layanan dan Pastikan Pasien Tetap Terlayani
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Apresiasi Komitmen PT Gratia Husada Farma Dukung PIPMP JKN
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Apresiasi Komitmen PT Gratia Husada Farma Dukung PIPMP JKN
BPJS Kesehatan mencatat kepesertaan JKN mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen penduduk Indonesia hingga akhir 2025. Dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan 2025, Direktur Utama Prihati Pujowaskito menyebut layanan kesehatan dimanfaatkan 725,3 juta kali, didukung penguatan layanan digital, jaringan fasilitas kesehatan, serta kondisi Dana Jaminan Sosial yang tetap sehat untuk menopang SDM produktif.
JKN Catat 725 Juta Layanan Kesehatan Sepanjang 2025, Kepesertaan Tembus 98,62 Persen
Sukisno (70), warga Kota Salatiga, merasakan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah mengalami serangan stroke dan menjalani perawatan intensif serta terapi rutin selama setahun terakhir. Dengan pembiayaan yang dijamin melalui kepesertaan JKN yang ditanggung Pemerintah Kota Salatiga, ia dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya hingga kondisinya berangsur pulih dan kembali beraktivitas.
Sukisno: JKN Jadi Penyelamat Saat Stroke, Kini Kembali Berjalan dan Beraktivitas
Muat Lebih

INFOGRAFIS

TERKINI

Molinas
Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Motor Listrik Nasional (Molinas) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026), sebagai upaya memperkuat industri, teknologi, dan ketahanan energi. Program ini...
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinas Sosial Kabupaten Semarang menyalurkan 15 kaki palsu kepada penyandang disabilitas di Aula Kantor Dinsos, Selasa (18/8/2026). Bantuan senilai Rp135 juta dari APBD 2026 itu diberikan berdasarkan usulan...
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo...
Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat terlibat kecelakaan dengan Honda Vario di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, Sabtu (16/8/2026) tengah malam. Korban mengalami luka ringan. Kedua pihak berdamai, sementara polisi tetap menilang SW karena mengemudi dalam pengaruh miras.
Akhir Pelarian Diduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Fatmawati Blotongan, Pelaku dan Korban Damai
Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat terlibat kecelakaan dengan Honda Vario di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, Sabtu (16/8/2026)...
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved