URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang pemuda asal Tuntang, Kabupaten Semarang, melangsungkan akad nikah di kantor Satresnarkoba Polres Salatiga, Minggu (10/5/2026), saat menjalani proses hukum kasus peredaran pil Yarindu. Pernikahan digelar secara sederhana dengan pengawalan polisi setelah keluarga memohon agar prosesi tetap dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan nilai kemanusiaan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mirip Sinetron “Terikat Janji”, Pengedar Yarindu Nikahi Pujaan Hati di Kantor Polisi

Mirip Sinetron “Terikat Janji”, Pengedar Yarindu Nikahi Pujaan Hati di Kantor Polisi

Mirip Sinetron “Terikat Janji”, Pengedar Yarindu Nikahi Pujaan Hati di Kantor Polisi

Tersangka saat menikah (Foto dok IST)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Jika tayangan sinetron Terikat janji yang tayang di televisi kisahnya begitu memukau dan menarik perhatian pemirsa televisi, tak terkecuali dengan kisah dua sejoli yang menikah dikantor polisi Minggu pagi (10/05/2026).

Seperti halnya sinetron, jika sudah ada niat untuk menikah maka tidak ada alasan untuk menundanya, termasuk jika satu pasangan terkena masalah hukum.

Dikantor Satresnarkoba Polres Salatiga, ruangan yang biasanya digunakan untuk pemeriksaan kasus narkoba kali ini dimanfaatkan untuk prosesi ijab kabul sederhana dan penuh air mata, AD, pemuda 21 Tahun, warga Ngelosari Tuntang Kabupaten Semarang, kini resmi menikahi wanita pujaannya, AAS, warga Karang Pawon, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Tak ada dekorasi mewah, tak ada pesta meriah, hanya doa keluarga dan tatapan penuh harap yang mengiringi akad nikah tersebut. Di balik pakaian sederhana yang dikenakan, tersimpan penyesalan mendalam dari seorang pemuda yang kini harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

Momen itu menjadi pengingat bahwa narkoba dan obat-obatan terlarang tidak hanya merusak masa depan pelakunya, tetapi juga menghadirkan luka bagi keluarga dan orang-orang yang mencintainya.

Diketahui Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya jenis pil Yarindu sebanyak 313 butir.
Melalui siaran persnya, Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat terlarang di sebuah rumah kost di wilayah Ngalian, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil Yarindu yang rencananya akan diedarkan,” jelas Ade.

Dibalik proses hukum yang berjalan, Polres Salatiga tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Saat keluarga memohon agar akad nikah tetap dapat dilaksanakan, kepolisian memberikan kesempatan dengan pengawalan dan pengawasan ketat sesuai prosedur hukum.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa langkah humanis tersebut bukan berarti mengurangi proses hukum yang berjalan, namun sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai kemanusiaan.

“Kami tetap profesional dalam penegakan hukum, namun Polri juga hadir dengan pendekatan kemanusiaan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak coba-coba terlibat narkoba maupun obat-obatan terlarang karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan,” tegasnya.

BACA JUGA :

Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk wing box dan sebuah truk terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dekat Brama Gallery Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (17/7/2026). Insiden diduga terjadi karena pengemudi tidak mampu menjaga jarak aman saat kendaraan di depannya berhenti untuk memberi jalan kendaraan lain berbelok. Akibatnya, sopir truk wing box mengalami luka ringan dan menjalani perawatan di RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo.
Truk Seruduk Truk Di JLS Salatiga, Pengemudi Luka Ringan
Pemerintah Kota Salatiga memutuskan menarik surat edaran permohonan bantuan dana untuk peringatan Hari Koperasi, Hari Jadi ke-1.276 Kota Salatiga, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan Apeksi Kota Salatiga Tahun 2026. Keputusan yang disampaikan Sekda Muthoin pada Kamis (16/7/2026) itu diambil atas arahan Wali Kota setelah muncul pro dan kontra di masyarakat, dengan tetap menjamin pertanggungjawaban bantuan yang telah diterima serta membuka ruang bagi kontribusi sukarela.
Sempat Gaduh!, Pemkot Salatiga Putuskan Tarik Surat Edaran Permohonan Bantuan Hari Jadi
Ratusan kepala keluarga di Dusun Kebontaman, Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mulai mengalami krisis air bersih seiring awal musim kemarau. Kondisi yang disampaikan pemerintah desa pada Kamis (16/7/2026) itu dipicu mengeringnya sumur warga di kawasan perbukitan, sehingga masyarakat terpaksa membeli air, memanfaatkan air sungai, atau mengandalkan bantuan dropping air bersih.
Kemarau Baru Dimulai, Ratusan KK di Desa Kalikayen Ungaran Timur Sudah Krisis Air Bersih
Proposal permohonan bantuan dana untuk rangkaian peringatan Hari Koperasi, Hari Jadi ke-1.276 Kota Salatiga, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan Apeksi Kota Salatiga Tahun 2026 menjadi sorotan setelah beredar di kalangan pelaku usaha dan media sosial. Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kota Salatiga pada konferensi pers, Kamis (16/7/2026), memutuskan menarik proposal yang sebelumnya telah tersebar, setelah muncul kritik terkait kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp400 juta di luar alokasi APBD.
Viral di Medsos! Proposal Permohonan Dana HUT RI di Salatiga Jadi Omongan Netizen
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar
Aksi tiga remaja yang mengeluarkan separuh badan dari jendela mobil saat melaju di ruas Tol Semarang-Solo viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di KM 430 wilayah Kabupaten Semarang itu berujung penindakan tilang oleh personel Patroli Jalan Raya (PJR). Selain dikenai sanksi tilang, para pelaku juga diminta membuat video permintaan maaf dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya karena aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan.
Viral Remaja Keluar dari Jendela Mobil di Tol Semarang-Solo, Tiga Pemuda Ditilang dan Minta Maaf

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar