KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Mirip Sinetron “Terikat Janji”, Pengedar Yarindu Nikahi Pujaan Hati di Kantor Polisi

Mirip Sinetron “Terikat Janji”, Pengedar Yarindu Nikahi Pujaan Hati di Kantor Polisi

Mirip Sinetron “Terikat Janji”, Pengedar Yarindu Nikahi Pujaan Hati di Kantor Polisi

Tersangka saat menikah (Foto dok IST)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Jika tayangan sinetron Terikat janji yang tayang di televisi kisahnya begitu memukau dan menarik perhatian pemirsa televisi, tak terkecuali dengan kisah dua sejoli yang menikah dikantor polisi Minggu pagi (10/05/2026).

Seperti halnya sinetron, jika sudah ada niat untuk menikah maka tidak ada alasan untuk menundanya, termasuk jika satu pasangan terkena masalah hukum.

Dikantor Satresnarkoba Polres Salatiga, ruangan yang biasanya digunakan untuk pemeriksaan kasus narkoba kali ini dimanfaatkan untuk prosesi ijab kabul sederhana dan penuh air mata, AD, pemuda 21 Tahun, warga Ngelosari Tuntang Kabupaten Semarang, kini resmi menikahi wanita pujaannya, AAS, warga Karang Pawon, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Tak ada dekorasi mewah, tak ada pesta meriah, hanya doa keluarga dan tatapan penuh harap yang mengiringi akad nikah tersebut. Di balik pakaian sederhana yang dikenakan, tersimpan penyesalan mendalam dari seorang pemuda yang kini harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

Momen itu menjadi pengingat bahwa narkoba dan obat-obatan terlarang tidak hanya merusak masa depan pelakunya, tetapi juga menghadirkan luka bagi keluarga dan orang-orang yang mencintainya.

Diketahui Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya jenis pil Yarindu sebanyak 313 butir.
Melalui siaran persnya, Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat terlarang di sebuah rumah kost di wilayah Ngalian, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil Yarindu yang rencananya akan diedarkan,” jelas Ade.

Dibalik proses hukum yang berjalan, Polres Salatiga tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Saat keluarga memohon agar akad nikah tetap dapat dilaksanakan, kepolisian memberikan kesempatan dengan pengawalan dan pengawasan ketat sesuai prosedur hukum.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa langkah humanis tersebut bukan berarti mengurangi proses hukum yang berjalan, namun sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai kemanusiaan.

“Kami tetap profesional dalam penegakan hukum, namun Polri juga hadir dengan pendekatan kemanusiaan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak coba-coba terlibat narkoba maupun obat-obatan terlarang karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan,” tegasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]