URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kopral Dua (Kopda) M atau Kopda Muslimin tak segan-segan membayar orang lain senilai Rp. 120 juta untuk membunuh istrinya sendiri yaitu Rina Wulandari (RW). Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Kopda Muslimin memerintahkan 4 pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya demi wanita lain.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Motif Kopda M Niat Habisi Nyawa Istrinya Demi Wanita Lain

Motif Kopda M Niat Habisi Nyawa Istrinya Demi Wanita Lain

Motif Kopda M Niat Habisi Nyawa Istrinya Demi Wanita Lain

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut Kopda Muslimin memerintahkan orang untuk menghabisi nyawa istrinya demi wanita lain.
featured-img

SEMARANG – Kopral Dua (Kopda) M atau Kopda Muslimin tak segan-segan membayar orang lain senilai Rp. 120 juta untuk membunuh istrinya sendiri yaitu Rina Wulandari (RW). Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Kopda Muslimin memerintahkan 4 pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya demi wanita lain.

“Motifnya punya pacar lagi. Jadi ada 8 saksi yang kita periksa diantaranya pacarnya dan sudah kita lakukan pengamanan. Jadi mbelani (membela) pacarnya,” ujar Luthfi dalam jumpa pers di Mapolda Jateng. Senin (25/7/2022).[irp posts=”40326″ name=”Kopda M Sudah Rencanakan Membunuh Istrinya Sebanyak Empat Kali”][irp posts=”40304″ name=”Terungkap! Penembakan Istri TNI di Semarang Didalangi Suaminya”]

Dia menjelaskan, Kopda M sempat mengajak pacarnya untuk kabur bersama. Akan tetapi, wanita simpanannya itu menolak dan dia langsung diamankan oleh tim gabungan.

“Yang bersangkutan (Kopda M) sempat lari tapi pacarnya tidak mau. Dia melakukan tindakan yant tidak patut dan melawan hukum,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Tim Gabungan mengamankan 5 orang tersangka dengan rincian 4 eksekutor dan 1 orang penyedia senjata api (senpi). Para komplotan yang ditembak ini masing masing berinisial S alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN warga Pedurungan, Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Karas, Kabupaten Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen.

“S alias Babi sebagai eksekutor penembakan, PAN sebagai pengemudi S mengendarai motor ninja warna hijau. Lalu SP dan AS sebagai pengawas mengendarai motor beat dan tersangka DS sebagai penyedia senjata api,” terangnya.

Aksi penembakan ini sendiri terjadi pada Senin (18/7/2022). Saat itu korban ditembak 2 kali oleh komplotan atas perintah Kopda Muslimin. Bahkan tragisnya, Muslimin meminta eksekutor untuk benar-benar membunuh istrinya.

“Tanggal 18 Juli 2022 hari Senin pukul 08.00 mereka sudah melakukan pemantangan tempat kejadian perkara. Lalu pukul 11.38 kegiatan penembakan, korban diikuti saat jemput anaknya oleh saudara Babi. Tembakan pertama tidak kena lalu dapat instruksi lagi dari suami agar dilakukan penembakan yang kedua. Dua proyektil kita amankan,” bebernya.

Setelah penembakan terjadi, kemudian suami korban membuat alibi mengantarkan istrinya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Padahal, saat tiba di rumah sakit, suami korban melakukan transaksi kepada para tersangka karena telah melaksanakan tugas yang diberikan.

“Di rumah sakit suami korban melakuan panggilan kepada eksekutor dengan tujuan untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan penembakan. Kemudian suami korban keluar, di minimarket sejauh 300 meter dari rumah sakit diberikan uang 120 juta sebagai bahan kompensasi,” bebernya.

Atas kejadian ini, kemudian Tim Gabungan melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan dan berhasil mengamankan para tersangka di tempat yang berbeda oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang. S alias Babi ditangkap di Demak pada Kamis (21/7) sekira pukul 21.00 WIB.

Lalu, para tersangka masing-masing berinisial AS alias Gondrong diamankan di Kebon Agung, Kabupaten Demak pada Jumat (22/7) sekira pukul 13.00 WIB. Di hari yang sama PAN dan SP diamankan di Klaten pukul 15.00 WIB. Dan yang terakhir di hari yang sama juga DS diamankan di Tangen, Kabupaten Sragen pukul 21.00 WIB.

Saat ini Tim Gabungan masih melakukan pencarian terhadap Kopda M. Akan tetapi, Kopda M diminta untuk menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Gabungan akan melakukan tindakan tegas terukur atau ditembak.[irp posts=”39922″ name=”Istri TNI Ditembak Dua Kali oleh Orang Tak Dikenal di Banyumanik Semarang”]

Saat ini komplotan dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Psal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

“Korban dibawa ke rumah sakit lalu suami korban menelpon eksekutor dan mereka melalukan transaksi di minimarket dan diberikan uang Rp 120 juta sebagai kompensasi. Mereka melakukan secara bersama-sama,” ungkap Luthfi.

Lebih lanjut, tim gabungan TNI-Polri masih melakukan pencarian terhadap Kopda Muslimin yang kini menjadi buronan. Kopda Muslimin diminta untuk menyerahkan diri dengan cepat atau akan dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.

“Pengembangan kita akan kembangkan kepada leader (otak) dalam hal ini yakni suami korban. Sumi korban masih dalam pencarian kita untuk menyerahkan diri,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved