Mudik Lebaran selalu menjadi momentum mobilitas terbesar masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Jutaan orang bergerak dalam waktu yang hampir bersamaan untuk kembali ke kampung halaman. Karena itu, pengelolaan arus lalu lintas dan kesiapan aparat menjadi kunci agar perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar.
Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada libur Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 143,9 juta orang. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 146,4 juta orang, atau turun sekitar 2,57 juta orang atau 1,75 persen.
Meski demikian, aparat tetap melakukan berbagai langkah antisipasi. Pasalnya, angka survei tidak selalu mencerminkan kondisi riil di lapangan yang bisa saja lebih tinggi.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa Polri telah menyiapkan pengamanan melalui pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
“Hasil survei Menteri Perhubungan dari Kementerian Perhubungan bahwa potensi pergerakan masyarakat di libur Lebaran tahun 2026 ini sebesar 143,9 juta orang. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2025 sebesar 2,57 juta orang atau 1,75 persen. Namun demikian kita tetap perlu mengantisipasi apabila terjadi peningkatan dalam realita pergerakan. Untuk itu Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat yang akan dilaksanakan selama 13 hari dari tanggal 13 Maret sampai 25 Maret 2026 dengan melibatkan 161.243 personel gabungan.”
Operasi pengamanan tersebut juga dilengkapi berbagai strategi pengaturan lalu lintas. Di antaranya penerapan sistem ganjil genap, one way, contra flow, hingga pengaturan kendaraan di kawasan pelabuhan melalui buffer zone. Selain itu, kepolisian juga menyiagakan tim quick response untuk mengantisipasi situasi darurat selama arus mudik dan arus balik.
Polri juga memprediksi gelombang arus mudik akan terjadi dalam dua tahap. Gelombang pertama diperkirakan berlangsung pada 14 hingga 15 Maret 2026, sementara gelombang kedua pada 18 hingga 19 Maret 2026, yang beririsan dengan momentum Hari Raya Nyepi.
Sementara itu, puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 25 hingga 26 Maret 2026, dan gelombang berikutnya pada 28 hingga 29 Maret 2026.
Pembatasan Truk di Jawa Tengah
Di tingkat daerah, Polda Jawa Tengah juga telah menyiapkan langkah pengaturan lalu lintas, salah satunya melalui pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang arus mudik.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga.
Kendaraan yang dikenai pembatasan antara lain:
- truk dengan sumbu tiga atau lebih,
- truk dengan kereta tempelan,
- truk dengan kereta gandengan,
- serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan tersebut berlaku di jalur tol maupun non-tol di Jawa Tengah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Untuk jalur tol, pembatasan berlaku di antaranya pada:
- Tol Brebes – Sragen,
- Tol Semarang – Demak,
- Tol Dalam Kota Semarang,
- serta Tol Yogyakarta – Solo termasuk jalur fungsional Purwomartani.
Sementara di jalur non-tol, pembatasan mencakup sejumlah jalur utama seperti:
Cirebon – Brebes, Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak, Semarang – Salatiga – Boyolali – Bawen – Magelang – Yogyakarta,
hingga Jalur Lintas Selatan atau Jalan Daendels.
Kesadaran Bersama Kunci Kelancaran
Berbagai kebijakan ini menunjukkan bahwa pengelolaan arus mudik bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rekayasa jalan, serta merencanakan perjalanan dengan baik, diharapkan mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (Hrs)