URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Aktifitas Penumpang di Stasiun Kereta Api Tawang Semarang.

Istimewa

Aktifitas Penumpang di Stasiun Kereta Api Tawang Semarang.
Featured Image

Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” Ujar Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Wisnu.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

Selain itu di wilayah KAI Daop 4 Semarang juga masih menyediakan 8 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 meliputi Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Wisnu.

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Tol Semarang Solo Padat Saat Libur Hari Raya Waisak Tahun 2025
Tol Semarang Solo Padat Saat Libur Hari Raya Waisak Tahun 2025
Laras Asri Resort & Spa menggelar Bazar UMKM untuk mendukung pelaku usaha lokal dalam mempromosikan produk unggulan mereka kepada masyarakat luas. Acara ini melibatkan para pelaku UMKM dan didukung langsung oleh manajemen Laras Asri, seperti Vinkan Sunggar dan Direktur Bambang Kiswanto. Bazar diselenggarakan di area Parkiran Gedung Standard Room, Laras Asri Salatiga, pada 29 Mei hingga 1 Juni 2025.
Perdana di 2025, LA Dukung Gelar Bazar UMKM Lokal
odol
Saatnya Pemerintah Serius Atasi Permasalahan Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan
VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha
VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha

INFOGRAFIS

TERKINI

Tol Semarang Solo Padat Saat Libur Hari Raya Waisak Tahun 2025
Tol Semarang Solo Padat Saat Libur Hari Raya Waisak Tahun 2025
PT Trans Marga Jateng (PT TMJ) mencatat lonjakan volume lalu lintas di Jalan Tol Semarang–Solo selama libur Hari Raya Waisak 2025 yang berlangsung pada 11 hingga 12 Mei 2025. Peningkatan signifikan ini...
Laras Asri Resort & Spa menggelar Bazar UMKM untuk mendukung pelaku usaha lokal dalam mempromosikan produk unggulan mereka kepada masyarakat luas. Acara ini melibatkan para pelaku UMKM dan didukung langsung oleh manajemen Laras Asri, seperti Vinkan Sunggar dan Direktur Bambang Kiswanto. Bazar diselenggarakan di area Parkiran Gedung Standard Room, Laras Asri Salatiga, pada 29 Mei hingga 1 Juni 2025.
Perdana di 2025, LA Dukung Gelar Bazar UMKM Lokal
Laras Asri Resort & Spa menggelar Bazar UMKM untuk mendukung pelaku usaha lokal dalam mempromosikan produk unggulan mereka kepada masyarakat luas. Acara ini melibatkan para pelaku UMKM dan didukung langsung...
odol
Saatnya Pemerintah Serius Atasi Permasalahan Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan
Menghentikan operasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan overload/ODOL) adalah pilihan yang lebih aman dan bijaksana untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, melindungi infrastruktur jalan,...
Nasib nahas menimpa Rudi, warga Dusun Clowok, Getasan, Kabupaten Semarang, ketika motornya hanyut terseret arus air deras bersama satu motor lainnya milik pemilik warung mie ayam. Peristiwa ini terjadi di Jalan Stadion, samping RSUD Kota Salatiga, pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.06 WIB, saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
Asik Makan Mie Ayam, Motor Rudi Hanyut Terbawa Arus
Nasib nahas menimpa Rudi, warga Dusun Clowok, Getasan, Kabupaten Semarang, ketika motornya hanyut terseret arus air deras bersama satu motor lainnya milik pemilik warung mie ayam. Peristiwa ini terjadi...
VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha
VIP Social Bar Salatiga Soroti Inkonsistensi Pemkot Soal Izin Usaha
Manajemen VIP Social Bar menyampaikan klarifikasi atas polemik penolakan warga terhadap operasional usaha mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh owner Mario dan Rudi bersama tim penasihat hukum Fast and...
Muat Lebih

POPULER

Supriyadi, warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara berinisial LES ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan dalam kasus hukum yang menimpa istrinya, LW. Laporan ini diajukan di Polda Jawa Tengah, dengan pendampingan kuasa hukumnya, Anisah.
Mengaku Diperas Ratusan Juta, Warga Ambarawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Jateng
Banjir melanda beberapa wilayah di Kota Salatiga akibat hujan deras yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025. Bencana ini menimpa warga di Kalioso, Kalitaman, Pancuran, dan kompleks Pasar Ayam. Kejadian ini terjadi setelah sungai yang melintasi permukiman tidak mampu menampung debit air yang tinggi, sehingga meluap dan menggenangi permukiman serta memicu tanah longsor di wilayah Butuh, Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir.
Hujan Deras Minggu Sore di Salatiga Sebabkan Banjir dan Longsor
Rombongan Bhikkhu Thudong yang berjumlah 36 orang tiba di Kabupaten Semarang dan disambut meriah oleh masyarakat di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Rabu, 7 Mei 2025, sebagai bagian dari perjalanan tradisi tahunan menuju Candi Borobudur untuk perayaan Waisak.
Tiba di Kabupaten Semarang, Bhikkhu Thudong Disambut Hangat Ribuan Warga

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).