UNGARAN – Keluhan paguyuban angkutan pelat kuning jurusan Karangjati-Pringapus, Kabupaten Semarang terhadap maraknya angkutan ilegal (pelat hitam) mendapat respon dari jajaran Satlantas Polres Semarang.
Tak kurang dari 23 kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan penumpang ditertibkan di sekitar kawasan Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang baru-baru ini.
“Kami mendapatkan informasi terkait penyampaian aspirasi paguyuban pengemudi angkutan pelat kuning. Kemudian kami merespon dengan menertibkan 23 kendaraan pelat hitam karena tidak memenuhi syarat laik jalan dalam penyelenggaraan angkutan umum,” terang Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan Chandra saat dikonfirmasi di Mapolres Semarang, Jumat (9/9/2022).
Dijelaskan Himawan, terkait upaya penindakan tersebut pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan paguyuban pengemudi angkutan pelat kuning. Ada beberapa tingkatan penindakan, mulai dari sanksi tilang hingga ‘pengandangan’.
“Bukan tidak tegas, tapi memang ada beberapa tindakan. Kita tahan dulu STNK dan SIM-nya sebagai bukti tilang. Kalau kedapatan lagi masih beroperasi maka kita kandangkan,” tegasnya.
Pihaknya juga mendukung program pemerintah berupa kuningisasi kendaraan angkutan manusia. Sebab salah satu syaratnya adalah ada trayek resmi dibuktikan dengan menggunakan pelat kuning. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemui kendaraan pelat hitam yang masih digunakan sebagai angkutan umum.
“Sementara kita tidak menempatkan personel. Tapi paguyuban pengemudi pelat kuning sudah saya berikan nomor hp. Silakan kontak 24 jam, laporkan jika ada pelanggaran. Saya dukung penuh, sebab angkutan pelat kuning ini legal dan dilindungi undang-undang,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan angkutan pelat hitam (ilegal) jurusan Karangjati – Pringapus dikeluhkan oleh paguyuban sopir angkutan pelat kuning. Selain ilegal dan beroperasi dengan trayek yang sama, kondisi itu menyebabkan rawan gesekan sesama penyedia jasa angkutan penumpang.
Seperti yang diungkapkan oleh Imam Suhada (53), salah seorang sopir angkutan pelat kuning yang tergabung dalam paguyuban pengemudi angkutan umum di Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Ia bersama puluhan anggota paguyuban se-Kabupaten Semarang yang lain meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak tegas angkutan ilegal tersebut.
“Permintaan kami tidak muluk-muluk, hanya minta keadilan. Sudah jelas kami ini resmi, bayar pajak, uji kir tapi diserobot sama pelat hitam. Apalagi banyak pelat luar kota yang beroperasi, tidak ada kontribusinya bagi Kabupaten Semarang,” ujarnya saat beraudiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (6/9/2022).
Menurut Imam, petugas dari Dishub, paguyuban dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak memiliki wewenang jika harus menertibkan angkutan pelat hitam. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian yang dalam hal ini Satlantas Polres Semarang untuk dapat bersikap tegas.
“Jujur saja ya, kalau memang polisi bersikap tegas yang ilegal itu sikat saja. Jangan hanya ditilang, bayar denda selesai, besoknya narik lagi. Kalau begitu terus, nggak bakal bisa tertib,” tegasnya. (win)