KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Nekat Beroperasi, Angkutan Ilegal Bakal Dikandangkan

Nekat Beroperasi, Angkutan Ilegal Bakal Dikandangkan

Nekat Beroperasi, Angkutan Ilegal Bakal Dikandangkan

UNGARAN – Keluhan paguyuban angkutan pelat kuning jurusan Karangjati-Pringapus, Kabupaten Semarang terhadap maraknya angkutan ilegal (pelat hitam) mendapat respon dari jajaran Satlantas Polres Semarang.

Tak kurang dari 23 kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan penumpang ditertibkan di sekitar kawasan Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang baru-baru ini.

“Kami mendapatkan informasi terkait penyampaian aspirasi paguyuban pengemudi angkutan pelat kuning. Kemudian kami merespon dengan menertibkan 23 kendaraan pelat hitam karena tidak memenuhi syarat laik jalan dalam penyelenggaraan angkutan umum,” terang Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan Chandra saat dikonfirmasi di Mapolres Semarang, Jumat (9/9/2022).

Dijelaskan Himawan, terkait upaya penindakan tersebut pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan paguyuban pengemudi angkutan pelat kuning. Ada beberapa tingkatan penindakan, mulai dari sanksi tilang hingga ‘pengandangan’.

“Bukan tidak tegas, tapi memang ada beberapa tindakan. Kita tahan dulu STNK dan SIM-nya sebagai bukti tilang. Kalau kedapatan lagi masih beroperasi maka kita kandangkan,” tegasnya.

Pihaknya juga mendukung program pemerintah berupa kuningisasi kendaraan angkutan manusia. Sebab salah satu syaratnya adalah ada trayek resmi dibuktikan dengan menggunakan pelat kuning. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemui kendaraan pelat hitam yang masih digunakan sebagai angkutan umum.

“Sementara kita tidak menempatkan personel. Tapi paguyuban pengemudi pelat kuning sudah saya berikan nomor hp. Silakan kontak 24 jam, laporkan jika ada pelanggaran. Saya dukung penuh, sebab angkutan pelat kuning ini legal dan dilindungi undang-undang,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan angkutan pelat hitam (ilegal) jurusan Karangjati – Pringapus dikeluhkan oleh paguyuban sopir angkutan pelat kuning. Selain ilegal dan beroperasi dengan trayek yang sama, kondisi itu menyebabkan rawan gesekan sesama penyedia jasa angkutan penumpang.

Seperti yang diungkapkan oleh Imam Suhada (53), salah seorang sopir angkutan pelat kuning yang tergabung dalam paguyuban pengemudi angkutan umum di Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Ia bersama puluhan anggota paguyuban se-Kabupaten Semarang yang lain meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak tegas angkutan ilegal tersebut.

“Permintaan kami tidak muluk-muluk, hanya minta keadilan. Sudah jelas kami ini resmi, bayar pajak, uji kir tapi diserobot sama pelat hitam. Apalagi banyak pelat luar kota yang beroperasi, tidak ada kontribusinya bagi Kabupaten Semarang,” ujarnya saat beraudiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (6/9/2022).

Menurut Imam, petugas dari Dishub, paguyuban dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak memiliki wewenang jika harus menertibkan angkutan pelat hitam. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian yang dalam hal ini Satlantas Polres Semarang untuk dapat bersikap tegas.

“Jujur saja ya, kalau memang polisi bersikap tegas yang ilegal itu sikat saja. Jangan hanya ditilang, bayar denda selesai, besoknya narik lagi. Kalau begitu terus, nggak bakal bisa tertib,” tegasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]