RASIKAFM – Sebanyak 105 bangunan liar yang menempati bantaran Kali Es, di Kelurahan Sawah Besar. Kecamatan Gayamsari, dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatkan, pembongkaran berlangsung lancar tanpa ada penolakan dari warga bantaran Kali Es. Pembongkatan dilakukan untuk keperluan normalisasi sungai. Selain sedimentasi cukup tinggi, Kali Es juga makin lama makin sempit dan menyebabkan banjir.
Normalisasi seharusnya sudah dilakukan BBWS sejak 21 September 2020 lalu, namun karena adanya beberapa warga yang menolak digusur, normalisasi mundur dari waktu yang ditentukan. Fajar juga menyampaikan rasa terima kasihnya pada warga bantaran Kali Es yang bisa bekerjasama dengan baik. Pembongkaran dilakukan juga karena telah mendapat surat teguran dari BBWS hingga tiga kali.
Sementara itu, Juru Bicara Perwakilan PKL Rohmat Yulianto, mengatakan, meski dari awal PKL tidak mengetahui pasti tentang acara pembongkaran, namun PKL ikhlas dan mendukung upaya Pemkot untuk melakukan normalisasi. Dengan adanya pembongkaran ini, warga bantaran Kali Es tidak akan menghalang-halangi upaya dari Pemkot untuk melakukan normalisasi karena untuk kepentingan masyarakat kota Semarang.