URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas One Way Nasional arus balik dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang hingga KM 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini diambil atas diskresi Kepolisian dan dilakukan langsung oleh jajaran pejabat tinggi seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan, dan Direktur Utama Jasa Marga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

One Way Nasional Arus Balik Resmi Berlaku, Jasa Marga Siap Dukung Penuh

One Way Nasional Arus Balik Resmi Berlaku, Jasa Marga Siap Dukung Penuh

One Way Nasional Arus Balik Resmi Berlaku, Jasa Marga Siap Dukung Penuh

Foto: Dok. PT Jasa Marga
featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa lalu lintas One Way Nasional arus balik hari ini, Minggu (6/4), sejak pukul 09.40 WIB dari KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang s.d KM 70 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan ini diputuskan terlebih dahulu dengan memastikan lajur sebaliknya (arah timur) telah steril dari pengguna jalan dengan perjalanan menuju arah timur dari Cikampek menuju Semarang.

Flag off One Way Nasional arus balik dilakukan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur yang didampingi Direktur Bisnis Jasa Marga Reza Febriano, serta para pejabat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pemberlakuan One Way Nasional arus balik Idulfitri 1446H/2025. “Flag off One Way nasional arus balik telah diberlakukan. Hal ini tak lepas dari evaluasi bersama antara tim dari Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, dan Kepolisian. Tentunya sistem One Way ini akan terus kami pantau dinamikanya di lapangan,” jelas Listyo.

Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Tanggal 6 Maret 2025 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446H.

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas One Way arus balik ini berdasarkan data volume lalu lintas kendaraan yang meningkat signifikan dari arah Semarang menuju arah Jakarta, pantauan visual CCTV dan laporan petugas Kepolisian di lapangan.

Untuk pengguna jalan yang melalui One Way, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dilarang untuk pindah jalur, dilarang pindah lajur secara tiba-tiba, selalu mematuhi batas kecepatan, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Pengunaan jalur One Way hanya untuk tujuan ke Jakarta. Untuk pengguna jalur One Way tetap dapat menggunakan rest area pada jalur kanan (arah sebaliknya).

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menuturkan bahwa Jasa Marga sebagai operator jalan tol akan terus memberikan pelayanan optimal kepada para pengguna jalan, serta mendukung rekayasa lalu lintas berdasarkan diskresi kepolisian pada periode arus balik Idulfitri 1446H/2025.

“Seperti yang sudah kami antisipasi, Jasa Marga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan stakeholder lain untuk bisa melakukan pengaturan lalu lintas terutama untuk rekayasa lalu lintas satu arah atau One Way di mana nanti kami akan melakukan beberapa cara bertindak atas diskresi kepolisian untuk mengurai kepadatan di ruas Jasa Marga Group selama periode arus balik Idulfitri 1446H/2025,” tutur Subakti.

Foto: Dok. PT Jasa Marga

Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak Kepolisian. Aktif untuk perbarui informasi lalu lintas terutama cek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas dari Kepolisian yang bisa didapatkan melalui One Call Center Jasa Marga di nomor 14080, Aplikasi Travoy, Akun X @PTJASAMARGA serta media sosial resmi Jasa Marga dan mengantisipasi perjalanan periode libur Idulfitri 1446H/2025 dengan baik.

Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, gunakan waktu dengan bijak dengan memanfaatkan waktu yang cukup untuk beristirahat di rest area, memastikan kecukupan BBM, dan kecukupan saldo kartu uang elektronik, mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan. (hrs-wd)

BACA JUGA :

Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan