SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 secara serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Selama 14 hari pelaksanaan, polisi akan mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan, namun tetap melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian khusus dalam operasi kali ini adalah maraknya penggunaan pelat nomor kendaraan yang ditutup, dilipat, atau dimodifikasi untuk menghindari tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan operasi, Polda Jawa Tengah telah menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang diikuti para pejabat utama dan personel yang akan terlibat dalam Operasi Patuh Candi 2026.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latief Usman mengatakan kegiatan Latpraops bertujuan menyamakan persepsi, meningkatkan kesiapan personel, serta memastikan operasi berjalan profesional, terukur, dan tepat sasaran.
“Melalui kegiatan ini, personel dibekali pemahaman mengenai pola bertindak, strategi pelaksanaan tugas, hingga pendekatan yang akan dikedepankan selama operasi berlangsung,” kata Latief, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan seluruh personel harus memahami rencana operasi secara menyeluruh dan menjalankan tugas secara profesional serta humanis demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setiap personel harus memahami rencana operasi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi tercapainya tujuan operasi,” ujarnya.
Menurut Latief, tingginya mobilitas masyarakat di Jawa Tengah yang didukung jumlah penduduk lebih dari 39 juta jiwa serta tingginya penggunaan kendaraan bermotor menuntut langkah-langkah yang tepat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
“Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kita mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara humanis. Laksanakan tugas secara profesional dan humanis. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kapan pun dan di mana pun berada,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas beserta tingkat fatalitas korbannya, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik.
“Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan edukasi dan pencegahan tetap menjadi prioritas. Namun, penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE, tilang manual terhadap pelanggaran tertentu, serta teguran simpatik dan edukatif kepada masyarakat.
“Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan maupun modifikasi tanda nomor kendaraan bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE,” tegas Pratama.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dan kepatuhan pengguna jalan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 bukan semata-mata kegiatan penegakan hukum, melainkan upaya bersama untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.
“Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.