SEMARANG – Menteri Lingkungan Hidup, Muhammad Jumhur Hidayat, menegaskan pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa merupakan langkah penting dalam mengatasi banjir rob dan abrasi yang terus mengancam wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa. Namun, proyek strategis nasional tersebut tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya solusi.
Hal itu disampaikan Jumhur saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, persoalan yang dihadapi kawasan pesisir Pantura jauh lebih kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan naiknya permukaan air laut, tetapi juga penurunan muka tanah (land subsidence) yang terus terjadi di sejumlah wilayah.
“Dalam respons krisis ini, wacana pembangunan Giant Sea Wall sepanjang kurang lebih 575 kilometer yang membentang dalam 15 segmen dari Banten hingga Jawa Timur memang menjadi solusi strategis nasional,” ujar Jumhur.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keberadaan tanggul laut raksasa tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar perlindungan pesisir, bukan sebagai jawaban tunggal atas seluruh persoalan rob dan abrasi.
“Giant Sea Wall dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan Pantura. Tetapi dia bukanlah satu-satunya solusi,” tegasnya.
Jumhur juga mengingatkan agar pembangunan proyek tersebut tidak mengabaikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin dirasakan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional.
Menurutnya, jika pembangunan Giant Sea Wall berpotensi mengurangi hasil tangkapan nelayan, maka pemerintah harus menyiapkan program pendampingan agar kesejahteraan masyarakat tetap meningkat.
“Kalau ternyata tangkapan berkurang, mungkin bukan Giant Sea Wall-nya yang diberhentikan. Tetapi nelayan perlu diberikan pelatihan dan dukungan, termasuk penyediaan kapal yang lebih besar,” katanya.
Dengan dukungan tersebut, nelayan yang selama ini hanya menangkap ikan di perairan dekat pantai dapat didorong untuk melaut lebih jauh dengan kemampuan dan sarana yang lebih memadai.
“Nangkepnya tadinya hanya satu atau dua kilometer dari pantai, nanti bisa sampai 30 kilometer ke lepas pantai dengan pelatihan yang baik dan pendapatan yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jumhur menekankan pentingnya integrasi antara pembangunan fisik dan pembangunan sosial. Menurutnya, berbagai proyek besar, termasuk Giant Sea Wall maupun kawasan industri, kerap menghadapi persoalan karena pembangunan infrastruktur tidak diiringi kesiapan sosial masyarakat.
“Itu yang disebut integrasi sosial, persiapan sosial untuk menyambut kegiatan apa pun, baik kawasan industri, Giant Sea Wall, dan lain-lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh lagi membiarkan terjadinya kesenjangan antara pembangunan ekonomi kawasan dengan pembangunan sosial masyarakat yang terdampak.
“Sering kali terjadi diskoneksi antara pembangunan fisik, pembangunan ekonomi kawasan dengan pembangunan sosial. Nah, ini yang tidak boleh terjadi lagi,” katanya.
Untuk memastikan proyek berjalan berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup akan mewajibkan setiap pembangunan perlindungan pesisir, termasuk Giant Sea Wall, melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif.
Jumhur menegaskan keberhasilan proyek tidak boleh hanya diukur dari nilai aset yang berhasil diselamatkan, seperti kawasan industri, pelabuhan, maupun jalan tol. Kehidupan masyarakat pesisir juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Proyek mitigasi tidak boleh hanya dihitung dari nilai aset yang diselamatkan. Kita tidak boleh mengabaikan nasib nelayan tradisional, petambak, pekerja informal, maupun kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya di kawasan pesisir,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan tanggul laut, reklamasi maupun relokasi kawasan berpotensi mengubah wilayah tangkap nelayan, mengurangi lahan tambak produktif, hingga memunculkan ketidakpastian bagi masyarakat yang selama ini hidup di pesisir.
Karena itu, ia berharap pembangunan Giant Sea Wall tidak hanya menjadi proyek infrastruktur raksasa, tetapi juga mampu menghadirkan perlindungan lingkungan sekaligus kesejahteraan bagi masyarakat Pantura.