URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kawasan wisata Bandungan di Kabupaten Semarang telah mengalami transformasi yang signifikan, terutama dalam pembangunan Alun-alun Bandungan dan penataan kawasan pasar bunga, sayur, dan buah. Pelaksanaan penataan tersebut berhasil mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan pengunjung.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pasar Bunga Bandungan, Sentra Florikultura Kabupaten Semarang

Pasar Bunga Bandungan, Sentra Florikultura Kabupaten Semarang

Pasar Bunga Bandungan, Sentra Florikultura Kabupaten Semarang

Aneka bunga potong tersedia di Pasar Bunga Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Foto: win

Foto: win

Aneka bunga potong tersedia di Pasar Bunga Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, kini telah bersolek menjadi salah satu primadona daya tarik wisata (DTW). Mulai dari pembangunan Alun-alun Bandungan, hingga penataan kawasan pasar bunga, sayur dan buah.

Dahulu, orang-orang selalu mengeluhkan problem kemacetan lalu lintas hingga kondisi pasar yang semrawut. Para pedagang jajanan, buah, sayur dan bunga berderet memadati sepanjang jalan mulai dari area kantor Kecamatan Bandungan hingga kawasan yang sekarang difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Namun, sejak dilakukan penataan pada 2021 lalu, secara perlahan keluhan masyarakat itu tereliminasi. Para pedagang di Pasar Bandungan lama direlokasi ke tempat baru yang telah disiapkan sebelumnya agar lebih tertata. Salah satunya adalah pasar bunga potong yang sebelumnya memadati sepanjang ruas jalan di depan kantor Kecamatan Bandungan akhirnya dipindahkan ke lokasi yang sekarang, yakni di Desa Jetis, berjarak lebih kurang 1 kilometer dari lokasi yang lama.

Purnomo (36), Direktur BUMDes Jetis Juara menuturkan, saat ini total terdapat 350 orang yang tergabung dalam paguyuban Pasar Bunga Bandungan. Jumlah itu terdiri dari pedagang dan petani bunga. Tidak hanya dari Kecamatan Bandungan saja, melainkan juga dari Kecamatan Sumowono dan Ambarawa.

“Awalnya dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga kita bentuk BUMDes pada 2021 baru kemudian menyusul paguyubannya,” ujarnya saat ditemui di Pasar Bunga Jetis, Bandungan, Sabtu (4/11/2023).

Koleksi bunga yang ada di Pasar Bunga Bandungan juga terbilang lengkap. Mulai dari krisan, aneka mawar, peacock, sedap malam, anyelir, hingga daun ceplok piring khas lereng pegunungan ditransaksikan di pasar ini mulai jam 00.00 hingga 09.00 WIB. Harga juga cukup terjangkau, mulai dari Rp5 ribu per ikat untuk jenis bunga peacock hingga Rp20 ribu untuk bunga krisan setiap ikatnya.

“Biasanya untuk keperluan dekorasi. Pengiriman ke Kota Semarang, Solo, Jogja, dan sebagian Jawa Timur,” kata Purnomo.

Keberadaan Pasar Bunga Bandungan ini turut menyumbang PADes Jetis hingga lebih dari Rp200 juta per tahun. Jumlah itu dimungkinkan akan bertambah mengingat saat ini tengah dilakukan pembangunan kios untuk menampung pedagang bunga. Dari berbagai aspirasi yang masuk, setidaknya ada 200 kios yang diusulkan untuk dibangun. Namun, dari pihak BUMDes Jetis Juara untuk sementara akan membangun 150 kios terlebih dahulu.

“Target PADes kita naikkan jadi Rp400 juta per tahun,” ungkapnya.

Untuk memenuhi target itu, para penjual bunga tabur yang selama ini belum ‘menginduk’ ke Pasar Bunga Bandungan diharapkan bisa digandeng. Hal itu sejalan dengan pembangunan dan pengembangan pasar. Semakin cepat pembangunan, maka semakin memudahkan para penjual bunga tabur tersentralisasi.

“Selama ini masih berlokasi di atas (dekat pasar sayur). Harapannya pembangunan segera selesai sehingga bisa ikut ke sini semua,” paparnya.

Melihat animo pembeli yang datang, baik skala kecil ataupun partai besar, tidak dipungkiri perputaran bunga potong yang ditransaksikan terbilang stabil. Peningkatan penjualan akan naik tajam pada momen-momen tertentu, seperti lebaran dan musim hajatan. Saat momen tersebut, bunga potong jamak dijadikan pemanis ruangan serta dekorasi panggung pelaminan.

“Sebenarnya setiap hari standar, perputaran bunga cukup besar dan stabil. Paling menurun saat bulan Suro (Muharam) karena banyak orang tidak menggelar pesta pernikahan,” jelasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Sanggar Budaya Condrowinoto di Dusun Dampu, Desa Kalongan, Kabupaten Semarang, menggelar pementasan ketoprak bertajuk Sang Kusuma Wilis pada Jumat (26/6/2026) malam sebagai ujian kenaikan tingkat bagi 80 siswa. Pementasan yang mengangkat perjuangan Nyi Ageng Serang ini menjadi media pembelajaran budi pekerti Jawa sekaligus upaya melestarikan budaya dan membentuk karakter generasi muda berlandaskan nilai-nilai Nusantara.
Sanggar Budaya Condrowinoto Wariskan Semangat Juang Nyi Ageng Serang Lewat Ketoprak "Sang Kusuma Wilis"

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target