URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Kepala BKUD Kabupaten Semarang Ru Dibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026). Foto: win
Kepala BKUD Kabupaten Semarang Ru Dibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai upaya mempercepat pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan insentif fiskal tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang mulai berlaku per 1 Juli 2026.

“Per 1 Juli ini Bapak Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang memberikan insentif fiskal berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas masa pajak atau tunggakan dari tahun 2013 sampai dengan 2024,” kata Rudibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 cukup melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.

“Harapannya dengan dikeluarkannya SK Bupati ini memberikan keuntungan kepada wajib pajak. Cukup membayar pokoknya saja tanpa dipungut biaya tambahan berupa bunga atau denda atas keterlambatan,” ujarnya.

Menurut Rudibdo, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah percepatan penerimaan pajak daerah, terutama karena realisasi PBB-P2 hingga pertengahan tahun masih jauh dari target.

“Target rencana pendapatan PBB-P2 sebesar Rp86 miliar. Namun sampai dengan tanggal 30 Juni realisasinya baru Rp16,2 miliar atau 18,84 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah terus dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Petugas BKUD bahkan diterjunkan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap objek-objek pajak yang memiliki potensi besar menyumbang PAD.

“Sabtu, Minggu, dan hari libur pun teman-teman di bidang pajak tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap objek-objek strategis yang memiliki potensi PAD besar. Seperti Taman Bunga Celosia Bandungan, tempat hiburan, pacuan kuda di Tegalwaton, termasuk restoran dan rumah makan. Kami ingin memperoleh data riil di lapangan terkait penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek pajak,” jelasnya.

Rudibdo menguraikan, upaya tersebut dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp258 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.

“Ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah Kabupaten Semarang,” katanya.

Karena itu, Pemkab Semarang juga menerapkan berbagai langkah penghematan belanja pada beberapa pos belanja, meliputi belanja BBM, makan minum rapat, perjalanan dinas, belanja yang bersifat seremonial, serta penundaan kegiatan lain yang kurang memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Selain itu, Bupati Semarang juga menginstruksikan BKUD menjaga likuiditas keuangan daerah melalui pengelolaan arus kas yang lebih cermat.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, badan keuangan daerah diminta melakukan pengaturan cash flow yang harus dikelola dengan sangat hati-hati sehingga likuiditas keuangan daerah tetap terjaga,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Rudibdo juga memastikan wajib pajak yang sempat membayar PBB pada 2025 sebelum dibatalkannya kebijakan kenaikan PBB tetap memperoleh haknya.

“Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi sudah kami proses melalui surat keputusan Bupati dan dikembalikan pada tahun 2025. Sedangkan yang belum mengajukan restitusi, kelebihan pembayarannya dikompensasikan sebagai pengurang ketetapan PBB-P2 tahun 2026,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga 30 Juni 2026, realisasi PAD Kabupaten Semarang tercatat sebesar Rp304 miliar atau 39,87 persen dari target Rp762,6 miliar. Sementara realisasi pajak daerah baru mencapai Rp170,4 miliar atau 37,72 persen dari target Rp448,7 miliar. (win)

BACA JUGA :

Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai
Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mengikuti East Asia Student Encounter (EASE) 2026 di Kwansei Gakuin University, Jepang, selama 18 hari hingga 18 Agustus 2026. Program bertema Manifest the Dream: Our Journey Toward Peace in a Divided World ini memperkuat pertukaran budaya, jejaring internasional, dan pendidikan perdamaian melalui berbagai kegiatan akademik, budaya, serta diskusi lintas negara.
15 Mahasiswa UKSW Ikuti EASE 2026 di Jepang, Rayakan Misi Perdamaian Dunia
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, menegaskan pengelolaan sampah di Kota Salatiga akan dilakukan secara bertahap dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah. Kebijakan yang disampaikan tersebut menargetkan penuntasan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun melalui pengolahan sampah organik di TPS 3R serta pemanfaatan sampah anorganik menjadi bahan baku bernilai ekonomi, didukung pendampingan kepada masyarakat dan penyusunan strategi bersama konsultan.
Atasi Masalah, Pemkot Gandeng Konsultan akan Musnahkan Gunungan Sampah, 2 Tahun bisa Selesai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved