RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai upaya mempercepat pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan insentif fiskal tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang mulai berlaku per 1 Juli 2026.
“Per 1 Juli ini Bapak Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang memberikan insentif fiskal berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas masa pajak atau tunggakan dari tahun 2013 sampai dengan 2024,” kata Rudibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 cukup melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
“Harapannya dengan dikeluarkannya SK Bupati ini memberikan keuntungan kepada wajib pajak. Cukup membayar pokoknya saja tanpa dipungut biaya tambahan berupa bunga atau denda atas keterlambatan,” ujarnya.
Menurut Rudibdo, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah percepatan penerimaan pajak daerah, terutama karena realisasi PBB-P2 hingga pertengahan tahun masih jauh dari target.
“Target rencana pendapatan PBB-P2 sebesar Rp86 miliar. Namun sampai dengan tanggal 30 Juni realisasinya baru Rp16,2 miliar atau 18,84 persen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah terus dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Petugas BKUD bahkan diterjunkan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap objek-objek pajak yang memiliki potensi besar menyumbang PAD.
“Sabtu, Minggu, dan hari libur pun teman-teman di bidang pajak tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap objek-objek strategis yang memiliki potensi PAD besar. Seperti Taman Bunga Celosia Bandungan, tempat hiburan, pacuan kuda di Tegalwaton, termasuk restoran dan rumah makan. Kami ingin memperoleh data riil di lapangan terkait penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek pajak,” jelasnya.
Rudibdo menguraikan, upaya tersebut dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp258 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.
“Ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah Kabupaten Semarang,” katanya.
Karena itu, Pemkab Semarang juga menerapkan berbagai langkah penghematan belanja pada beberapa pos belanja, meliputi belanja BBM, makan minum rapat, perjalanan dinas, belanja yang bersifat seremonial, serta penundaan kegiatan lain yang kurang memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Selain itu, Bupati Semarang juga menginstruksikan BKUD menjaga likuiditas keuangan daerah melalui pengelolaan arus kas yang lebih cermat.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, badan keuangan daerah diminta melakukan pengaturan cash flow yang harus dikelola dengan sangat hati-hati sehingga likuiditas keuangan daerah tetap terjaga,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Rudibdo juga memastikan wajib pajak yang sempat membayar PBB pada 2025 sebelum dibatalkannya kebijakan kenaikan PBB tetap memperoleh haknya.
“Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi sudah kami proses melalui surat keputusan Bupati dan dikembalikan pada tahun 2025. Sedangkan yang belum mengajukan restitusi, kelebihan pembayarannya dikompensasikan sebagai pengurang ketetapan PBB-P2 tahun 2026,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga 30 Juni 2026, realisasi PAD Kabupaten Semarang tercatat sebesar Rp304 miliar atau 39,87 persen dari target Rp762,6 miliar. Sementara realisasi pajak daerah baru mencapai Rp170,4 miliar atau 37,72 persen dari target Rp448,7 miliar. (win)


