URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Kepala BKUD Kabupaten Semarang Ru Dibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026). Foto: win
Kepala BKUD Kabupaten Semarang Ru Dibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai upaya mempercepat pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan insentif fiskal tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang mulai berlaku per 1 Juli 2026.

“Per 1 Juli ini Bapak Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang memberikan insentif fiskal berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas masa pajak atau tunggakan dari tahun 2013 sampai dengan 2024,” kata Rudibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 cukup melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.

“Harapannya dengan dikeluarkannya SK Bupati ini memberikan keuntungan kepada wajib pajak. Cukup membayar pokoknya saja tanpa dipungut biaya tambahan berupa bunga atau denda atas keterlambatan,” ujarnya.

Menurut Rudibdo, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah percepatan penerimaan pajak daerah, terutama karena realisasi PBB-P2 hingga pertengahan tahun masih jauh dari target.

“Target rencana pendapatan PBB-P2 sebesar Rp86 miliar. Namun sampai dengan tanggal 30 Juni realisasinya baru Rp16,2 miliar atau 18,84 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah terus dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Petugas BKUD bahkan diterjunkan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap objek-objek pajak yang memiliki potensi besar menyumbang PAD.

“Sabtu, Minggu, dan hari libur pun teman-teman di bidang pajak tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap objek-objek strategis yang memiliki potensi PAD besar. Seperti Taman Bunga Celosia Bandungan, tempat hiburan, pacuan kuda di Tegalwaton, termasuk restoran dan rumah makan. Kami ingin memperoleh data riil di lapangan terkait penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek pajak,” jelasnya.

Rudibdo menguraikan, upaya tersebut dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp258 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.

“Ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah Kabupaten Semarang,” katanya.

Karena itu, Pemkab Semarang juga menerapkan berbagai langkah penghematan belanja pada beberapa pos belanja, meliputi belanja BBM, makan minum rapat, perjalanan dinas, belanja yang bersifat seremonial, serta penundaan kegiatan lain yang kurang memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Selain itu, Bupati Semarang juga menginstruksikan BKUD menjaga likuiditas keuangan daerah melalui pengelolaan arus kas yang lebih cermat.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, badan keuangan daerah diminta melakukan pengaturan cash flow yang harus dikelola dengan sangat hati-hati sehingga likuiditas keuangan daerah tetap terjaga,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Rudibdo juga memastikan wajib pajak yang sempat membayar PBB pada 2025 sebelum dibatalkannya kebijakan kenaikan PBB tetap memperoleh haknya.

“Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi sudah kami proses melalui surat keputusan Bupati dan dikembalikan pada tahun 2025. Sedangkan yang belum mengajukan restitusi, kelebihan pembayarannya dikompensasikan sebagai pengurang ketetapan PBB-P2 tahun 2026,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga 30 Juni 2026, realisasi PAD Kabupaten Semarang tercatat sebesar Rp304 miliar atau 39,87 persen dari target Rp762,6 miliar. Sementara realisasi pajak daerah baru mencapai Rp170,4 miliar atau 37,72 persen dari target Rp448,7 miliar. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan Sekolah Tani Milenial 2026 untuk mendorong regenerasi petani di tengah menurunnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian. Program yang diikuti 240 peserta itu digelar di Kecamatan Sumowono, Selasa (21/7/2026), dengan pembekalan budidaya, kewirausahaan, dan pemasaran digital guna mencetak petani modern yang mampu menjaga ketahanan pangan.
Tak Malu jadi Petani, Khoirul Mantap Ikut Pelatihan Sekolah Tani Milenial Usai Lulus Kuliah
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menilai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih berpotensi menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus bersaing dengan ritel modern. Pernyataan itu disampaikan usai meninjau Kopdes Merah Putih di Bergas Kidul dan Lodoyong, Selasa (21/7/2026), dengan syarat kelengkapan barang, dukungan fasilitas, dan kepastian regulasi pengelolaan koperasi terus diperkuat.
DPRD Kabupaten Semarang Nilai Kopdes Merah Putih Berpotensi Saingi Ritel Modern, Asal Pasokan Barang Lengkap
Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas
Legislatif Nilai Pengawasan Perizinan di Kabupaten Semarang Lemah, Pemkab Diminta Lebih Tegas
Kopdar dengan Media, Rutan Salatiga Bangun Sinergi, Tangkal Informasi Negatif
Kopdar dengan Media, Rutan Salatiga Bangun Sinergi, Tangkal Informasi Negatif
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
DPRD Kabupaten Semarang Desak Galian C Dipersempit, Nilai Kerusakan Lingkungan Tak Sebanding dengan Manfaat
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran
Keluhan Jalan Rusak Masih Mendominasi Aduan Warga Kabupaten Semarang, DPU Akui Keterbatasan Anggaran

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026