URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Kepala BKUD Kabupaten Semarang Ru Dibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026). Foto: win
Kepala BKUD Kabupaten Semarang Ru Dibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai upaya mempercepat pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan insentif fiskal tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang mulai berlaku per 1 Juli 2026.

“Per 1 Juli ini Bapak Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang memberikan insentif fiskal berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas masa pajak atau tunggakan dari tahun 2013 sampai dengan 2024,” kata Rudibdo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 cukup melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.

“Harapannya dengan dikeluarkannya SK Bupati ini memberikan keuntungan kepada wajib pajak. Cukup membayar pokoknya saja tanpa dipungut biaya tambahan berupa bunga atau denda atas keterlambatan,” ujarnya.

Menurut Rudibdo, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah percepatan penerimaan pajak daerah, terutama karena realisasi PBB-P2 hingga pertengahan tahun masih jauh dari target.

“Target rencana pendapatan PBB-P2 sebesar Rp86 miliar. Namun sampai dengan tanggal 30 Juni realisasinya baru Rp16,2 miliar atau 18,84 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah terus dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Petugas BKUD bahkan diterjunkan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap objek-objek pajak yang memiliki potensi besar menyumbang PAD.

“Sabtu, Minggu, dan hari libur pun teman-teman di bidang pajak tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap objek-objek strategis yang memiliki potensi PAD besar. Seperti Taman Bunga Celosia Bandungan, tempat hiburan, pacuan kuda di Tegalwaton, termasuk restoran dan rumah makan. Kami ingin memperoleh data riil di lapangan terkait penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek pajak,” jelasnya.

Rudibdo menguraikan, upaya tersebut dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp258 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.

“Ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah Kabupaten Semarang,” katanya.

Karena itu, Pemkab Semarang juga menerapkan berbagai langkah penghematan belanja pada beberapa pos belanja, meliputi belanja BBM, makan minum rapat, perjalanan dinas, belanja yang bersifat seremonial, serta penundaan kegiatan lain yang kurang memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Selain itu, Bupati Semarang juga menginstruksikan BKUD menjaga likuiditas keuangan daerah melalui pengelolaan arus kas yang lebih cermat.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, badan keuangan daerah diminta melakukan pengaturan cash flow yang harus dikelola dengan sangat hati-hati sehingga likuiditas keuangan daerah tetap terjaga,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Rudibdo juga memastikan wajib pajak yang sempat membayar PBB pada 2025 sebelum dibatalkannya kebijakan kenaikan PBB tetap memperoleh haknya.

“Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi sudah kami proses melalui surat keputusan Bupati dan dikembalikan pada tahun 2025. Sedangkan yang belum mengajukan restitusi, kelebihan pembayarannya dikompensasikan sebagai pengurang ketetapan PBB-P2 tahun 2026,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga 30 Juni 2026, realisasi PAD Kabupaten Semarang tercatat sebesar Rp304 miliar atau 39,87 persen dari target Rp762,6 miliar. Sementara realisasi pajak daerah baru mencapai Rp170,4 miliar atau 37,72 persen dari target Rp448,7 miliar. (win)

BACA JUGA :

Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target