Semarang – Pemerintah Kota Semarang terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melibatkan petani perkotaan dalam pengelolaan aset tanah yang tidak dimanfaatkan. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyampaikan inisiatif ini pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah dan Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik di Balai Kota Semarang pada Senin (4/12/2023).
Pada konsep ini, petani diberikan akses ke lahan milik Pemkot Semarang tanpa membayar uang sewa. Namun, dalam skema pembagian hasil, petani mendapatkan presentase keuntungan yang lebih besar. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga kedaulatan pangan.
Proses Pendataan Aset Tanah Tidur
Wali Kota menyebut bahwa saat ini proses kerja sama masih berada dalam tahap pendataan aset tanah yang tidak dimanfaatkan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden yang menyarankan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Wali Kota juga menekankan bahwa biaya yang awalnya tinggi akan dialihkan ke Dinas Pertanian dengan skema bagi hasil.
Hevearita mendorong Dinas terkait agar segera melakukan pendataan, agar program ini dapat segera diimplementasikan. Harapannya, pendataan dapat selesai pada bulan Desember sehingga kerja sama dapat dimulai pada bulan Januari demi ketahanan pangan.
Komitmen Pemkot Semarang pada PTSL
Selain itu, Pemkot Semarang berkomitmen untuk melancarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan memberikan bantuan sertifikat tanah kepada masyarakat. Wali Kota menjelaskan bahwa Kota Semarang menjadi daerah tercepat menyelesaikan program PTSL. Ia menargetkan penyelesaian program ini pada tahun 2024, dengan fokus pada aset pemkot lainnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnama, memberikan apresiasi atas kinerja Pemkot Semarang dalam pencapaian program PTSL. Ia menilai bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemkot Semarang sangat meringankan beban masyarakat. Dwi berharap Pemkot Semarang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menargetkan program PTSL sesuai dengan instruksi presiden.