RASIKAFM.COM | SEMARANG – Kepolisian mengungkap kasus pencurian bersenjata api yang terjadi di Jalan Bulu Magersari III RT 4 RW 5, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku yang bernama Dian Muhanto (36) diamankan saat melakukan aksi serupa di Jalan Batan Sawo, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang pada Selasa (17/1/2023). Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengaku, dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata seorang residivis kasus serupa dan pernah kabur dari sel tahanan Mapolsek Semarang Tengah pada tahun 2008.
Kabar Terkait:
“Pelaku dulu pernah ditangkap dalam kasus pencurian kemudian kabur dari sel tahanan Polsek Semarang Tengah,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/1/2023).
Irwan menjelaskan, pelaku saat ini berhasil ditangkap saat berusaha melakukan pencurian di lima hari setelah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban yang bernama Ibnu Umar (64). Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pendalaman, diketahui pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Ngaliyan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pelaku ini ditangkap warga saat akan mencuri sepeda motor di Batan Sawo, wilayah Semarang Tengah. Dari penangkapan itu, kemudian kita kembangkan, ternyata pelaku inilah yang melakukan pencurian dan menganiayaan Ibnu Umar yang videonya viral di sosmed,” jelasnya.
Sementara itu pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut didapat dari temannya yang menggadaikan seharga Rp. 500 ribu. Setelah mendapat senjata itu, kemudian dirinya gunakan untuk mencuri.
“Saya terima gadai dari teman dua minggu yang lalu,” imbuhnya.