KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Bersenjata Api di Semarang Saat Beraksi di Lokasi Lain

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Bersenjata Api di Semarang Saat Beraksi di Lokasi Lain

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Bersenjata Api di Semarang Saat Beraksi di Lokasi Lain

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Pelaku pencurian bersenjata api di salah satu rumah Jalan Bulu Magersari III RT 4 RW 5, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 09.30 WIB diamankan kepolisian.

Pelaku yang bernama pelaku bernama Dian Muhanto (36) ternyata diamankan saat melakukan aksi serupa di Jalan Batan Sawo, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang pada Selasa (17/1/2023) kemarin. “Setelah menerima informasi, kami langsung mendatangi lokasi ditangkapnya pelaku oleh warga kemudian kami bawa ke Mapolsek Semarang Tengah,” ujar Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika saat jumpa pers di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (18/1/2023).[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Dirinya menjelaskan, pihaknya mengetahui bahwa pelaku sempat melakukan pencurian dengan senjata api usai petugas saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti hasil kejahatan yaitu handphone di lokasi sebelumnya. Saat itu, korban atas nama Ibnu Umar selain dirampas hartanya juga dipukul menggunakan pegangan senjata api.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan Unit Reskrim, ternyata Dian Muhanto merupakan pelaku pencurian disertai penganiayaan terhadap Ibnu Umar, lima hari sebelum beraksi di Batan Sawo,” terangnya.

“Pada saat itu aksi pelaku diketahui korban kemudian ia (pelaku) menghampiri korban dan melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan senpinya sehingga mengakibatkan luka dibagian kepala,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]