RASIKAFM – Tim gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, TNI, Polri dan instansi terkait melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajudinor menjelaskan, sejak digelar mulai 11 Januari lalu , tim gabungan telah menindak puluhan pelanggar ketentuan PPKM. Sebagian besar pelanggar adalah pelaku usaha seperti restoran, cafe, rumah makan dan pedagang kaki lima. Pelanggar lainnya, pedagang di pasar tradisional, warga yang menggelar hajatan, acara keagamaan dan lainnya.
Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran, membuat surat pernyataan dan penertiban paksa.
Puluhan pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi yang digelar petugas diseluruh Kecamatan di Kabupaten Semarang.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah selama PPKM guna mencegah penularan COVID-19.