RASIKAFM – Upaya penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang menuai banyak kecaman.
Satgas Covid-19 dan Satpol PP yang melakukan penindakan, dinilai terlalu arogan dan berlebihan, serta malah membuat rakyat makin tertekan. Khususnya tentang sanksi kepada pedagang yang melanggar aturan, dengan disemprot warungnya menggunakan mobil pemadam dan penyitaan barang-barang dagangan.
“Padahal tidak harus dengan cara begitu. Kami berharap lebih humanis. Wong diminta tutup saja, kami pasti akan mematuhi aturan. Daripada tak ada peringatan langsung disemprot pakai air, dan tabung gas diambil kursi diambil, itu bisa menyengsarakan rakyat,” kata salah satu pedagang korban penertiban di Kecamatan Ngaliyan, Senin malam (5/7/2021).
Pedagang kaki lima yang enggan ditulis namanya dalam berita ini mengatakan, kebijakan pemerintah daerah tersebut malah menjadi teror baru bagi masyarakat. Dirinya sangat berharap Satgas Covid-19 lebih humanis, apalagi saat masa pandemi ini banyak masyarakat yang secara ekonomi sangat terganggu.
“Mungkin kalau pegawai pemerintah aman, gaji bulanan masih terbayarkan. Sedangkan pedagang kecil, hanya bisa berharap dari penghasilan harian. Kalau tidak diperbolehkan jualan, seharusnya ada subsidi dari pemerintah,” katanya.
Sebagai informasi, Satgas Covid-19 Kota Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang melakukan penyemprotan air dan penutupan tempat usaha yang masih buka lebih dari pukul 20.00 pada Senin (5/7/2021) malam.
Penyemprotan dilakukan di wilayah Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Mijen. Tempat usaha itu seperti warung angkringan, warung makan, dan tempat usaha lain.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola yakni berlapis. Pertama, yakni menyediakan layanan makan di tempat padahal dalam PPKM Darurat sudah jelas warung makan harus menyediakan layanan take away.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, pihaknya sengaja membawa satu truk pemadam kebakaran untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat.
Menurutnya pelanggaran yang terjadi ini sangat tak wajar. Sebab, kata dia, Pemkot Semarang telah mensosialisasikan adanya PPKM Darurat
“Makanya kita ajak dari pemadam kebakaran agar lebih kencang untuk penindakan,” jelasnya.
Dia pun mengimbau para pedagang kaki lima (PKL), termasuk di wilayah Kecamatan Mijen agar patuh aturan PPKM Darurat. Pasalnya tak dapat dipungkiri kasus corona di wilayah itu masih tinggi.