KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Penertiban PPKM Darurat Di Semarang Dianggap Berlebihan

Penertiban PPKM Darurat Di Semarang Dianggap Berlebihan

Penertiban PPKM Darurat Di Semarang Dianggap Berlebihan

penertiban pedagang saat PPKM Darurat di Semarang

RASIKAFM – Upaya penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang menuai banyak kecaman.

Satgas Covid-19 dan Satpol PP yang melakukan penindakan, dinilai terlalu arogan dan berlebihan, serta malah membuat rakyat makin tertekan. Khususnya tentang sanksi kepada pedagang yang melanggar aturan, dengan disemprot warungnya menggunakan mobil pemadam dan penyitaan barang-barang dagangan.

“Padahal tidak harus dengan cara begitu. Kami berharap lebih humanis. Wong diminta tutup saja, kami pasti akan mematuhi aturan. Daripada tak ada peringatan langsung disemprot pakai air, dan tabung gas diambil kursi diambil, itu bisa menyengsarakan rakyat,” kata salah satu pedagang korban penertiban di Kecamatan Ngaliyan, Senin malam (5/7/2021).

Pedagang kaki lima yang enggan ditulis namanya dalam berita ini mengatakan, kebijakan pemerintah daerah tersebut malah menjadi teror baru bagi masyarakat. Dirinya sangat berharap Satgas Covid-19 lebih humanis, apalagi saat masa pandemi ini banyak masyarakat yang secara ekonomi sangat terganggu.

“Mungkin kalau pegawai pemerintah aman, gaji bulanan masih terbayarkan. Sedangkan pedagang kecil, hanya bisa berharap dari penghasilan harian. Kalau tidak diperbolehkan jualan, seharusnya ada subsidi dari pemerintah,” katanya.

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 Kota Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang melakukan penyemprotan air dan penutupan tempat usaha yang masih buka lebih dari pukul 20.00 pada Senin (5/7/2021) malam.

Penyemprotan dilakukan di wilayah Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Mijen. Tempat usaha itu seperti warung angkringan, warung makan, dan tempat usaha lain.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola yakni berlapis. Pertama, yakni menyediakan layanan makan di tempat padahal dalam PPKM Darurat sudah jelas warung makan harus menyediakan layanan take away.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, pihaknya sengaja membawa satu truk pemadam kebakaran untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat.

Menurutnya pelanggaran yang terjadi ini sangat tak wajar. Sebab, kata dia, Pemkot Semarang telah mensosialisasikan adanya PPKM Darurat

“Makanya kita ajak dari pemadam kebakaran agar lebih kencang untuk penindakan,” jelasnya.

Dia pun mengimbau para pedagang kaki lima (PKL), termasuk di wilayah Kecamatan Mijen agar patuh aturan PPKM Darurat. Pasalnya tak dapat dipungkiri kasus corona di wilayah itu masih tinggi.

Kabar Terkini

POPULER

Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
BMKG memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Sabtu, 26 September 2026, didominasi cerah hingga berawan. Hasil observasi di Semarang pukul 05.30 WIB mencatat suhu 26,9°C dan kelembapan 72 persen, dengan angin tenggara 9 km/jam. Hujan ringan berpotensi terjadi di wilayah pegunungan, dataran tinggi, dan sekitarnya.
26 September 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, Jateng Berpotensi Hujan di Pegunungan
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]