URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Penertiban PPKM Darurat Di Semarang Dianggap Berlebihan

Penertiban PPKM Darurat Di Semarang Dianggap Berlebihan

Penertiban PPKM Darurat Di Semarang Dianggap Berlebihan

featured-img

penertiban pedagang saat PPKM Darurat di Semarang

RASIKAFM – Upaya penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang menuai banyak kecaman.

Satgas Covid-19 dan Satpol PP yang melakukan penindakan, dinilai terlalu arogan dan berlebihan, serta malah membuat rakyat makin tertekan. Khususnya tentang sanksi kepada pedagang yang melanggar aturan, dengan disemprot warungnya menggunakan mobil pemadam dan penyitaan barang-barang dagangan.

“Padahal tidak harus dengan cara begitu. Kami berharap lebih humanis. Wong diminta tutup saja, kami pasti akan mematuhi aturan. Daripada tak ada peringatan langsung disemprot pakai air, dan tabung gas diambil kursi diambil, itu bisa menyengsarakan rakyat,” kata salah satu pedagang korban penertiban di Kecamatan Ngaliyan, Senin malam (5/7/2021).

Pedagang kaki lima yang enggan ditulis namanya dalam berita ini mengatakan, kebijakan pemerintah daerah tersebut malah menjadi teror baru bagi masyarakat. Dirinya sangat berharap Satgas Covid-19 lebih humanis, apalagi saat masa pandemi ini banyak masyarakat yang secara ekonomi sangat terganggu.

“Mungkin kalau pegawai pemerintah aman, gaji bulanan masih terbayarkan. Sedangkan pedagang kecil, hanya bisa berharap dari penghasilan harian. Kalau tidak diperbolehkan jualan, seharusnya ada subsidi dari pemerintah,” katanya.

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 Kota Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang melakukan penyemprotan air dan penutupan tempat usaha yang masih buka lebih dari pukul 20.00 pada Senin (5/7/2021) malam.

Penyemprotan dilakukan di wilayah Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Mijen. Tempat usaha itu seperti warung angkringan, warung makan, dan tempat usaha lain.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola yakni berlapis. Pertama, yakni menyediakan layanan makan di tempat padahal dalam PPKM Darurat sudah jelas warung makan harus menyediakan layanan take away.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, pihaknya sengaja membawa satu truk pemadam kebakaran untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat.

Menurutnya pelanggaran yang terjadi ini sangat tak wajar. Sebab, kata dia, Pemkot Semarang telah mensosialisasikan adanya PPKM Darurat

“Makanya kita ajak dari pemadam kebakaran agar lebih kencang untuk penindakan,” jelasnya.

Dia pun mengimbau para pedagang kaki lima (PKL), termasuk di wilayah Kecamatan Mijen agar patuh aturan PPKM Darurat. Pasalnya tak dapat dipungkiri kasus corona di wilayah itu masih tinggi.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved