URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pencegahan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melibatkan pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. Program ini meliputi jangka pendek, menengah, dan panjang, dan disusun oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Ditulis Oleh : Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Custom Image

Pencegahan kecelakaan lalu lintas tertera dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global. Pencegahan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan pola penahapanyang meliputi program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Penyusunan program kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamakan dengan masalah keributan, kebersihan, persampahan dan sebagainya yang cukup diselesaikan dengan gotong royong, rembugan, atau musyawarah.

Kecelakaan itu variabelnya banyak melibatkan sistem jaringan jalan, sistem kendaraan, lingkungan dan manusia. Darimana kita tahu ada masalah dalam salah satu sistem yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi? Ternyata kesalahannya itu berawal dari desain teknis, seperti halnya bus terbakar karena kesalahan wiring diagram. Apakah dengan rembugan, gotong royong, kita akan dapat mengidentifikasi adanya kesalahan wiring diagram itu?

Kalau dalam sebuah kejadian kecelakaan semua orang boleh menyampaikan opini tanpa disertai temuan dan penjelasan yang keilmuan, bisa bubar negara kita. Kita harus punya aturan main bagaimana melakukan penelitian yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi, sehingga mitigasinya bisa dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun finansial

Kita harus punya temuan dan harus bisa dijelaskan secara keilmuan, bahwa temuan itu benar yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi. Dari situ kita bisa membuat suatu program agar hal yang sama tidak akan terulang kembali.

Error pada suatu kecelakaan itu spektrumnya ada 3, yaitu error by operation, berarti ini ranahnya pengemudi, error by maintenance, ini ranahnya manajemen, dan error by design, ini ranahnya Pemerintah (Wildan, 2024).

Banyak kecelakaan di jalan yang di Investigasi KNKT yang error by design, namun tidak diramaikan media. Artinya siapapun bisa celaka, karena kecelakaan itu dipicu oleh penyebab kesalahan desain. Maka dari itu perlu adanya pembuktian, dan itulah pentingnya investigasi.

Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan. UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai.

Pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dalam Pasal 175 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, menyebutkan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh pemerintah. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugasklan oleh pemerintah. Hasil pemeriksanaan dan peneltian kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah, penyelnggara prasarana poerkeretaapian, dan penyelenggara sara perkeretaapian serta dapat diumumkan ke publik.

Pasal 176, penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api wajib diasuransikan.

Investigasi kecelakaan kapal di sektor perairan juga termaktub pasal 256 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran yang menyebutkan investigasi kecelakan kapal dilakukan oleh Komita Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. investigasi dilakukan terhadap setiap kecelakaan kapal. Investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapal.

Sementara investigasi dan penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara ada di pasal 357 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.

Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan komite nasional yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kominter nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatuutan dan kelayakan oleh Menteri. Komite nasional bertugas melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama. Rekomendasi wajib dan segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait.

Pasal 358, menyatakan komite nasional wajib melaporkan segala perkembanan dan hasil investigasinya kepada mMenteri. Menteri harus menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat tertentu kepada pihak terkait. Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan. Rancangan laporan akhir investigasi diselesaikan secepat-cepatnya, jika dalam jangka waktu 12 bulan, laporan akhir investigasi belum dapat diselesaikan, komite nasional wajib menyampaikan laporan perkembangan (intermediate) hasil investigasi setiap tahun.

Pasal 359, hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Hasil investigasi yang bukan digolongkan sebagai laporan rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

Pencegahan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melibatkan pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. Program ini meliputi jangka pendek, menengah, dan panjang, dan disusun oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Foto: Dok.

Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di LLAJ, oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi. Coba lihat dogma di penerbangan, pelayaran dan perkeretapian tidak ada kecelakaan yg tidak diawali dengan hazard, sehingga jika tidak ingin celaka lagi maka hazardnya yang harus dikendalikan. Dari sini kita bisa melihat ada paradigma yg bertentangan antara moda jalan dengan 3 moda transportasi lainnya.

Apa bedanya tugas KNKT dan Polri?

KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming). Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming).

Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian. Dalam hal ini supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemasalahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini.

Sangat mustahil menyelesaikan masalah ketidakselamatan jalan di Indonesia dgn format dan konsep sebagaimana diatur di UULLAJ. (HRS)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Joko Sugito (50), warga Widosari, Brumbungan, Semarang Tengah, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro Salatiga, dekat Roncalli, pada Rabu (29/1/2025) petang. Kecelakaan melibatkan truk Isuzu NMR 71T HD 5.8 dengan nomor polisi AD-8138-EE yang dikendarai Danang Sutha Wijaya (30), warga Promasan Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga, dan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi H-5146-ZH yang dikendarai korban.
Alami Kecelakaan di Salatiga, Warga Semarang Meninggal Dunia Usai Tabrak Truck
kecelakaan
Laka Tunggal, Pembonceng Terjatuh karena Jilbab Tersangkut Rantai Motor
Patwal Pejabat Seharusnya Dibatasi,Biasakan Pakai Kendaraan Umum
Patwal Pejabat Seharusnya Dibatasi,Biasakan Pakai Kendaraan Umum
Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol
Motor Gede Dilarang Melintas di Jalan Tol

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

Pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan kembali pedagang eceran menjual LPG 3, setelah sebelumnya dilarang sejak 1 Februari 2025. Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat. Langkah ini disambut positif oleh pengecer dan pengguna gas LPG 3 Kg di Salatiga. Salah satunya adalah Murti, seorang pengecer di wilayah Kutowinangun Kidul. Ia membeli LPG dari pangkalan dengan harga Rp. 18.000 - Rp. 19.000 dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 21.000 - Rp. 22.000
Warga Salatiga Kini Bernapas Lega, Elpiji 3 Kg Kembali Tersedia
Pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan kembali pedagang eceran menjual LPG 3, setelah sebelumnya dilarang sejak 1 Februari 2025. Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat.Langkah...
Untuk mendukung Salatiga dalam mewujudkan visi sebagai kota hijau yang ramah lingkungan, Jeggboy & Girl, operator ojek lokal, mulai beralih ke penggunaan sepeda motor listrik dalam layanan mereka. Sri Sahono, pengelola Jeggboy & Girl, mengungkapkan bahwa dari 350 anggota, saat ini sudah ada puluhan pengemudi yang beralih ke motor listrik, berkat dorongan dari manajemen.
Dukung ESG, Jeggboy Salatiga Gunakan Motor Listrik. Tarif Lebih Kompetitif
Untuk mendukung Salatiga dalam mewujudkan visi sebagai kota hijau yang ramah lingkungan, Jeggboy & Girl, operator ojek lokal, mulai beralih ke penggunaan sepeda motor listrik dalam layanan mereka. Sri...
Argomulyo Jadi Sentra Susu, Ikon Wisata Kuliner dan Sentra Industri di Salatiga
Argomulyo Jadi Sentra Susu, Ikon Wisata Kuliner dan Sentra Industri di Salatiga
Pemerintah Kota Salatiga bersama DPRD Kota Salatiga meluncurkan Sentra Susu Salatiga Maisaloka sebagai pusat produksi dan pengolahan susu untuk mendukung peternak dan industri olahan susu. Acara peluncuran...
Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Kusumo Aji, mengimbau warga untuk membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung, menanggapi keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan LPG serta kenaikan harga di pengecer, pada Selasa (4/2/2025).
Antisipasi Kelangkaan, Pemkot Salatiga Imbau Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan
Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Kusumo Aji, mengimbau warga untuk membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung, menanggapi keluhan masyarakat...
Sulit Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg, Warga Salatiga Panik
Warga Salatiga Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg Setelah Kebijakan Baru Berlaku
Warga di Kelurahan Kutowinangun Lor, Kota Salatiga, menghadapi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak Senin (3/2/2025) akibat kebijakan baru yang mewajibkan pembelian hanya melalui pangkalan resmi. Kebijakan...
Muat Lebih

POPULER

Desa Nyatnyono, yang terletak di lereng puncak Suroloyo di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dikenal sebagai destinasi wisata religi yang menarik. Di sini, terdapat makam waliyullah Hasan Munadi dan putranya, Hasan Dipuro, yang menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai leluhur dan penyebar agama Islam. Selain makam, desa ini juga memiliki peninggalan sejarah berupa Masjid Subulussalam dan Sendang Kalimah Toyyibah yang dihormati oleh warga setempat.
Melihat Sejarah Sendang Kalimah Toyyibah Nyatnyono, Mata Air Keramat Peninggalan Waliyullah Hasan Munadi
tabung gas
Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg
Keberadaan Terminal Bus Tingkir di Kota Salatiga kini tidak hanya menjadi tempat transit penumpang, tetapi juga wadah bagi aktivitas kesenian, seperti yang terjadi pada grup keroncong modern Sawoeng Sworo Solotigo yang lahir di terminal tersebut sekitar Mei 2024.
Lahir dari Terminal Tingkir, Kelompok Keroncong Modern Sawoeng Sworo Solotigo, Kini Makin Eksis
POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).