URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah atau PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Perubahan Bentuk Hukum, Ganjar: Jateng Agro Berdikari Bisa Jadi Off Taker Hasil Petani

Perubahan Bentuk Hukum, Ganjar: Jateng Agro Berdikari Bisa Jadi Off Taker Hasil Petani

Perubahan Bentuk Hukum, Ganjar: Jateng Agro Berdikari Bisa Jadi Off Taker Hasil Petani

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022).
featured-img

SEMARANG – Usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah atau PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap perubahan tersebut membawa dampak positif untuk merespons politik pangan secara luas.

“Terima kasih kepada DPRD yang sudah mendorong perubahan status badan usahanya, badan hukumnya, dari PD menjadi PT Perseroda. Bagi CMJT ini bagian era baru untuk lebih fit pada perubahan lingkungan eksternal atau global sehingga kita harapkan nanti Jateng Agro Berdikari ini akan bisa merespons persoalan politik pangan,” kata Ganjar usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022).

Politik pangan dalam arti luas tersebut, lanjut Ganjar, meliputi pertanian, perikanan, peternakan, industri pangan, barang dan jasa, hingga agro wisata. Termasuk menjaga stok dan distribusi pangan di wilayah Jawa Tengah.

“Ya pertanian, ya perikanan. Ya bicara stok, bicara delivery-nya. Termasuk tadi sebenarnya kita bisik-bisik kalau harga pertanian sering naik-turun apa sebenarnya yang bisa dilakukan oleh perusahaan daerah,” katanya.

Maka dari itu, Ganjar mendorong PT Jateng Agro Berdikari untuk menjajaki kemungkinan untuk mendapatkan public service obligation (PSO). Setelah itu dapat menjadi off taker hasil panen para petani.

“Jadi pada saat panen-panen dari petani itu muncul, off taker-nya dari mereka sehingga bisa mendapatkan kenyamanan dalam berusaha. Kemudian bisa mendapatkan keuntungan sehingga sebagai petani yang melaksanakan profesinya itu betul-betul akan bisa mendapatkan kepastian kalau mereka berusaha,” kata Ganjar.

Raperda perubahan nama dan bentuk hukum tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Jawa Tengah nomor 21 tahun 2022. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, dan Ketua Pansus Raperda perubahan bentuk hukum CMJT.

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan