UNGARAN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan di pulau Jawa dan Bali terhitung dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Dalam hal tersebut, pemerintah pusat melalui Gubernur telah melayangkan surat edaran kepada masing-masing Bupati dan Walikota daerah-daerah yang menerapkan PPKM mengenai poin-poin apa saja yang harus dilakukan.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo usai memimpin operasi yustisi gabungan di alun-alun lama Ungaran, Senin (11/1/2021) menuturkan, pihaknya bersama dengan TNI, Satpol PP dan seluruh instansi samping terkait melakukan penguatan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PPKM tersebut.
Tujuannya agar 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan menghindari kerumunan bisa tepat sasaran. Selain itu, pihaknya secara bersama akan membentuk tim urai kerumunan dengan sasaran lokasi yang sering menjadi titik keramaian. Jika diketahui ada kerumunan, maka tim akan langsung membubarkan.
Bagi yang membandel, sanksi sudah diatur baik dalam peraturan daerah (perda) maupun dalam ranah pidana. Selain itu, untuk memaksimalkan PPKM maka operasi yustisi tersebut akan dilakukan tiga kali dalam sehari selama dua pekan ke depan.
Seperti diketahui, Kabupaten Semarang termasuk salah satu daerah yang memberlakukan PPKM. Beberapa poin yang diatur antara lain pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB, jam buka tempat makan maksimal pukul 21.00 WIB, 75% pekerja work from home (WFH), peniadaan seluruh agenda sosial budaya dan sebagainya. PPKM tersebut dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. (win)