RASIKAFM.COM | SEMARANG – Pelaku pencurian bersenjata api di salah satu rumah Jalan Bulu Magersari III RT 4 RW 5, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 09.30 WIB diamankan kepolisian.
Pelaku yang bernama pelaku bernama Dian Muhanto (36) ternyata diamankan saat melakukan aksi serupa di Jalan Batan Sawo, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang pada Selasa (17/1/2023) kemarin. “Setelah menerima informasi, kami langsung mendatangi lokasi ditangkapnya pelaku oleh warga kemudian kami bawa ke Mapolsek Semarang Tengah,” ujar Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika saat jumpa pers di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (18/1/2023).
Kabar Terkait:
Dirinya menjelaskan, pihaknya mengetahui bahwa pelaku sempat melakukan pencurian dengan senjata api usai petugas saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti hasil kejahatan yaitu handphone di lokasi sebelumnya. Saat itu, korban atas nama Ibnu Umar selain dirampas hartanya juga dipukul menggunakan pegangan senjata api.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan Unit Reskrim, ternyata Dian Muhanto merupakan pelaku pencurian disertai penganiayaan terhadap Ibnu Umar, lima hari sebelum beraksi di Batan Sawo,” terangnya.
“Pada saat itu aksi pelaku diketahui korban kemudian ia (pelaku) menghampiri korban dan melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan senpinya sehingga mengakibatkan luka dibagian kepala,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.