SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,53 gram dan narkotika jenis ganja seberat 823 gram.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, total barang bukti yang disita itu adalah hasil dari 11 ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan mengamankan 15 orang tersangka.
“Pengungkapan terhadap 15 tersangka dari 11 kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir selama bulan Juni sampai dengan awal Juli (2022) kemarin,” ujar AKBP Ardi kepada awak media di Mapolrestabes Semarang Rabu (13/7/2022).
“Ini bukan hanya pengguna tetapi pengedar kita masih belum menemukan bandarnya,” jelasnya.
Dirinya mengaku bahwa kepolisian menemukan indikasi tentang adanya peredaran narkoba di Kota Semarang yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas. Hal itu diketahui setelah salah satu dari 15 tersangka yang diamankan mengaku mendapat perintah pengiriman barang haram dari narapidana.
“Masih ada indikasi pengendalinya ada di dalam Lapas,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas untuk intens melakukan pemeriksaan dan perencanaan sebagai upaya untuk memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan yang ada disini (Lapas Kelas 1 Semarang) melakukan perencanaan dan razia tempat-tempat tertentu yang dicurigai,” paparnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, memang dari tersangka yang diamankan ini ada yang dikendalikn oleh napi di dalam Lapas.
“Barangnya dapat dari atasannya yang dikendalikan dari Lapas,” imbuhnya.