URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polrestabes Semarang menangani kasus pengeroyokan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terjadi di Alun-Alun, Kelurahan Kauman, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Selasa (24/5/2022) siang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Siswi SMP di Alun-Alun Semarang

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Siswi SMP di Alun-Alun Semarang

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Siswi SMP di Alun-Alun Semarang

featured-img

SEMARANG – Polrestabes Semarang menangani kasus pengeroyokan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terjadi di Alun-Alun, Kelurahan Kauman, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Selasa (24/5/2022) siang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan para pelaku dan korban untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kekerasan tersebut.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan itu dilakukan lantaran hilangnya respect atau hormat korban kepada para pelaku selaku kakak kelasnya.

“Alasan pelaku melakukan penganiayaan karena menganggap korban ini sebagai junior tidak memberikan respect atau tidak memberikan kehormatan kepada pelaku kemudian marah lalu mengajak pelaku ke lokasi dan viral di media sosial,” ujar Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/5/2022).

“Pelaku kelas 8 SMP, sedangkan korban kelas 7 SMP,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya juga telah memanggil orang tua pelaku maupun korban serta pihak sekolah tempat mereka menempuh pendidikan untuk dilakukan pendampingan.

“Kami melakukan penanganan secara internal hadir dari Psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang kemudian pihak sekolah dan dari orangtua pelaku dan korban. Kami menyepakati kasus ini akan ditangani sesuai koridor hukum kemudian penanganan penanganan yang berbasis untuk kepentingan anak baik itu sebagai pelaku maupun korban,” jelasnya.

Disisi lain, Koordinator Program dan Layanan Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) Dinas Pendidikan, Putri Marlenny menegaskan bahwa pihaknya menjamin untuk memberikan hak pendidikan baik itu korban maupun pelaku tanpa memandang status orang. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan rehabilitasi pelaku.

“Penanganan kolaborasi dengan Polrestabes Semarang juga melibatkan orangtua. Kedepannya kita siap untuk melakukan proses rehabilitasi pelaku dan kepentingan terbaik bagi korban untuk pemulihan psikologisnya yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Semarang secara gratis,” terangnya.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu proses hukum terkait kasus enganiayaan ini dengan mengedepankan penanganan hukum yang bersifat penyidikan yang ramah anak.

Sementara itu, perwakilan dari orangtua korban yang enggan disebutkan namanya meminta maaf atas prilaku dan kegaduhan yang dilakukan oleh anaknya. Ia berjanji akan membina anaknya agar menjadi pribadi yang baik dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Semarang terutama untuk keluarga korban. Saya berjanji untuk membina anak saya agar jauh lebih baik lagi dan menjadi anak yang bertanggung jawab,” ucapnya sambil tersedu-sedu.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut