RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Ponpes Ini Lestarikan Jam Istiwak untuk Tentukan Waktu Shalat

Ponpes Ini Lestarikan Jam Istiwak untuk Tentukan Waktu Shalat

Ponpes Ini Lestarikan Jam Istiwak untuk Tentukan Waktu Shalat

UNGARAN – Masjid Al Huda yang berada di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mina, Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang memakai jam matahari atau jam istiwak untuk menentukan masuknya waktu shalat.

Jam istiwak ini sudah digunakan sejak tahun 1940-an. Adapun hingga sekarang, jam itu telah tiga kali mengalami pemindahan pemasangan. Dulu pernah ditempatkan di atas masjid, kemudian dipindah ke samping masjid dan sejak tahun 1994 hingga sekarang berada di depan masjid.

Takmir masjid Al Huda, Kadzaro mengatakan penggunaan jam istiwak untuk menentukan masuknya waktu shalat ini sudah dilakukan secara turun temurun dan hal itu menjadi patokan adzan shalat lima waktu karena lebih akurat.

“Terlebih di bulan suci ramadhan seperti sekarang ini, penting digunakan sebagai acuan dalam mendukung kegiatan ibadah para santri,” ungkapnya.

Kadzaro juga menyebut, keberadaan jam istiwak juga penting bagi santri dan masyarakat muslim yang ada di sekitar pondok, khususnya dalam mengedukasi untuk membiasakan shalat tepat waktu.

“Kalau berpatokan pada penggunaan jam digital/elektrik bertenaga baterai pasti ada selisih (baik kurang atau lebih). Berbeda jika acuan waktunya menggunakan patokan jam matahari tentu akan lebih tepat,” kata dia.

Misalnya pada saat pukul 12.00, maka penanda pada jam istiwak pasti akan tepat dan presisi dengan garis penanda angka 12. Maka pada saat ibadah puasa acuan waktu jam istiwak ini penting untuk menentukan akurasi waktu dalam mengumandangkan azan, terutama azan maghrib.

“Tak hanya itu, keberadaan jam istiwak juga dijadikan acuan untuk pencocokan berkala semua jam yang ada di Ponpes Al Mina ini,” lanjutnya.

Hanya saja, kelemahannya adalah saat cuaca mendung dan matahari tertutup oleh awan, sehingga kesulitan untuk membaca jam istiwak ini.

“Karena pantulan jarum pada jam istiwak akan sulit terlihat,” imbuhnya. (win)

BACA JUGA :

Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran