Kendal, Jamkesnews – Puji Astutik (36) merupakan salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merasakan manfaat pelayanan kesehatan dari program yang telah hadir dan dikelola oleh BPJS Kesehatan hampir satu dekade ini. Menurutnya, program JKN dapat memberikan kepastian dan kemudahan dalam mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (faskes) tanpa adanya kendala.
Sebagai istri peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Puji menuturkan dirinya beserta sang suami tidak perlu memikirkan tentang pembayaran iuran pada setiap bulannya karena sudah dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterima suaminya dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ditemui di ruang rawat inap Charlie Hospital, Senin (30/10) Puji menceritakan bahwa saat ini dirinya tengah dirawat di rumah sakit tersebut untuk melahirkan anak keduanya. Ia juga mengatakan pelayanan yang diterimanya dari petugas rumah sakit juga sangat baik dari awal dirinya masuk di rumah sakit tersebut.
“Awal masuk rumah sakit kemarin, saya masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD) karena pada saat itu saya mengalami pendarahan, kemudian melihat kondisi saya yang sudah tidak dimungkinkan untuk menjalani persalinan secara normal, dokter kemudian menyarankan untuk dilakukan tindakan operasi caesar karena saya juga memiliki riwayat preeklamsia di kehamilan kedua ini,” tutur Puji.
Sebagai peserta yang mendapatkan hak kelas perawatan di kelas dua, Puji mengatakan dirinya mendapatkan kelas perawatan sesuai dengan haknya. Ia juga menuturkan setelah dari ruang UGD hingga dirinya dirawat di ruang perawatan tidak lagi perlu antri dan menunggu masuk ruang tersebut.
“Disini saya mendapatkan ruang perawatan sesuai hak saya, setelah dilakukan tindakan operasi saya masuk di ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk menstabilkan kondisi saya karena tensi saya masih tinggi jadi saya harus diobservasi,” ungkap Puji.
Melihat kondisi Puji yang sudah hampir satu minggu dirawat di Charlie Hospital, hal ini membuktikan bahwa pelayanan kesehatan untuk peserta JKN di faskes diberikan sampai tuntas. Pernyataan tersebut menampik stigma yang beredar di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa pelayanan kesehatan rawat inap kepada peserta JKN diberikan maksimal selama tiga hari saja.
“Saya juga bersyukur untuk kepesertaan JKN anak kedua saya juga sudah langsung didaftarkan oleh pihak rumah sakit, jadi saya tidak perlu melakukan pendaftaran kepesertaan anak saya,” ujar Puji.
Terkait pendaftaran bayi baru lahir, Puji juga mengaku telah diberikan penjelasan oleh pihak rumah sakit bahwa selambat-lambatnya selama tiga bulan kedepan dirinya diwajibkan untuk melakukan pembaharuan data terhadap kepesertaan anaknya. Hal ini dikarenakan data yang saat ini ada belum mencantumkan nama dari anak Puji.
Pada kesempatan yang sama, Puji sangat puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Charlie Hospital selama dirinya menjalani rawat inap. Semua petugas rumah sakit, baik perawat maupun dokter yang menangani dirinya dan sang anak sangat baik dalam memberikan pelayanan.
“Menurut saya, pelayanan yang saya terima di Charlie Hospital sangat baik dan memuaskan tidak ada perbedaan dengan pasien umum lainnya meskipun disini saya memanfaatkan pelayanan dari program JKN. Saya benar-benar tidak khawatir lagi memikirkan biaya untuk melahirkan anak saya, karena semua sudah ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Puji.
Di akhir perbincangan, Puji berharap program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat berjalan terus untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Indonesia, karena manfaat dari program JKN bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan sangatlah besar. (red/hrs)