RASIKAFM.COM | UNGARAN - Warga RT 1 dan 2 RW 5 Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang berharap kejelasan status lahan yang ditinggalinya. Hal itu menyusul tempat kediaman mereka berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
Ketua RW 5 Kelurahan Pojoksari, Nur Mukhid mengungkapkan lahan yang ditempati warganya merupakan eks tanah bengkok yang kini menjadi aset Pemkab Semarang. Di atas lahan seluas lebih kurang 17ribu meter persegi tersebut terdapat 69 petak atau kaveling yang dihuni warganya.
“Sejak tahun 1982, kawasan tersebut telah ditempati warga hasil relokasi wilayah sebelumnya yang sering dilanda banjir,” ujarnya di Ungaran, Rabu (5/7/2023).
Dikatakan Mukhid, selama lebih kurang 41 tahun ini diakui memang tidak pernah ada permasalahan. Hanya saja, warga menginginkan adanya status legal formal. Termasuk dengan melakukan audiensi bersama Pemkab Semarang terkait bagaimana mekanisme yang harus ditempuh.
“Alhamdulillah setelah berdialog dengan beberapa dinas dan biro terkait, ada sedikit titik terang. Harapan masyarakat melalui mekanisme tukar guling bisa diterima oleh Pemkab Semarang,” jelasnya.
Berkaitan dengan proses tukar guling tersebut, kata Mukhid, menunggu tim appraisal. Jika suatu saat terjadi kesepakatan harga, maka akan ada kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kami juga meminta keringanan kepada Pemkab Semarang. Bagaimanapun juga apabila nanti ada deal-dealan harga, tentu nilainya besar,” terangnya.
Mukhid menambahkan, warga menginginkan untuk tetap tinggal di wilayah tersebut. Mengingat mereka sudah bertahun-tahun menempati dan sudah mengeluarkan biaya besar untuk membangun rumah.
“Harapan kami, biro dari Pemkab Semarang yang mendampingi kami bisa memberikan masukan terkait syarat administrasi yang dibutuhkan. Kasihan warga, puluhan tahun terkatung-katung,” paparnya. (win)