URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pura-Pura Tutup Saat PPKM Darurat, Tiga Toko Ini Disegel Satpol PP Semarang

Pura-Pura Tutup Saat PPKM Darurat, Tiga Toko Ini Disegel Satpol PP Semarang

Pura-Pura Tutup Saat PPKM Darurat, Tiga Toko Ini Disegel Satpol PP Semarang

featured-img

Capt foto: Petugas Satpol PP Semarang saat menyegel toko yang melanggar PPKM Darurat dengan menempelkan stiker, Senin (5/7/2021).

RASIKAFM – Satpol PP Kota Semarang bersama TNI-Polri dan Dinas Pemadam Kebakaran melakukan operasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Senin (5/7/2021).

Dalam operasi tersebut tiga Toko yang terletak di Jalan Pemuda, Kecamatan Semarang Tengah disegel Satpol PP Semarang.

Tiga toko tersebut yakni Toko Alat jahit dan aksesoris “Paris”, Toko Aksesoris “Ratu Paksi” dan Garden Textile Shop disegel lantaran nekat beroperasi saat PPKM Darurat.

Dalam pantauan, usaha tersebut beroperasi dengan berpura-pura menutup tokonya. Saat dilokasi, petugas melihat lampu tempat tersebut menyala kemudian setelah dicek juga terdapat beberapa pembeli didalamnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tiga tempat tersebut masuk kategori bidang non essential yang dilarang beroperasi selama PPKM Darurat.

“Ini yang kita segel adalah yang non essential. Kalau jualan sembako ya silahkan,” kata Fajar usai kegiatan.

Fajar menjelaskan tempat tersebut dalam pantauanya menimbulkan kerumunan. Akan tetapi saat Satpol PP datang, toko tersebut tiba-tiba ditutup agar terhindar dari sanksi atau penyegelan.

“Ini kita lihat selalu menimbulkan kerumunan lalu pas dateng tutup sementara. Saya sampaikan jika ada tempat kerumunan pasti saya segel, silahkan buka jika PPKM Darurat sudah selesai,” bebernya.

Untuk itu, Fajar meminta kepada pelaku usaha untuk menaati peraturan yang ada. Mengingat angka penyebaran virus Covid-19 di Semarang khususnya di Semarang Tengah mengalami kenaikan.

Sementara itu, Kapolsek Semarang Tengah Kompol Gali Atmajaya mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan penindakan dengan menempelkan stiker yang berisi peraturan tentang PPKM Darurat dari Pemerintah.

Untuk itu, lanjut Gali, tak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui aturan-aturan tersebut dan masyarakat harus taat agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas.

“Kita turun langsung dengan menempelkan lembaran-lembaran peraturan Walikota. Sehingga tak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak taat terhadap peraturan Walikota nomor 41 tahun 2021 dimana toko yang tidak menjual kebutuhan pokok dilarang buka,” imbuhnya.

Dalam pantauan, beberapa warung di wilayah Semarang Tengah juga mendapatkan penindakan dengan cara disempror oleh mobil pemadam kebakaran. Hal itu dilakukan karena warung tersebut melayani pembeli untuk makan ditempat.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved