RASIKAFM – Satpol PP Kota Semarang bersama TNI-Polri dan Dinas Pemadam Kebakaran melakukan operasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Senin (5/7/2021).
Dalam operasi tersebut tiga Toko yang terletak di Jalan Pemuda, Kecamatan Semarang Tengah disegel Satpol PP Semarang.
Tiga toko tersebut yakni Toko Alat jahit dan aksesoris “Paris”, Toko Aksesoris “Ratu Paksi” dan Garden Textile Shop disegel lantaran nekat beroperasi saat PPKM Darurat.
Dalam pantauan, usaha tersebut beroperasi dengan berpura-pura menutup tokonya. Saat dilokasi, petugas melihat lampu tempat tersebut menyala kemudian setelah dicek juga terdapat beberapa pembeli didalamnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tiga tempat tersebut masuk kategori bidang non essential yang dilarang beroperasi selama PPKM Darurat.
“Ini yang kita segel adalah yang non essential. Kalau jualan sembako ya silahkan,” kata Fajar usai kegiatan.
Fajar menjelaskan tempat tersebut dalam pantauanya menimbulkan kerumunan. Akan tetapi saat Satpol PP datang, toko tersebut tiba-tiba ditutup agar terhindar dari sanksi atau penyegelan.
“Ini kita lihat selalu menimbulkan kerumunan lalu pas dateng tutup sementara. Saya sampaikan jika ada tempat kerumunan pasti saya segel, silahkan buka jika PPKM Darurat sudah selesai,” bebernya.
Untuk itu, Fajar meminta kepada pelaku usaha untuk menaati peraturan yang ada. Mengingat angka penyebaran virus Covid-19 di Semarang khususnya di Semarang Tengah mengalami kenaikan.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Tengah Kompol Gali Atmajaya mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan penindakan dengan menempelkan stiker yang berisi peraturan tentang PPKM Darurat dari Pemerintah.
Untuk itu, lanjut Gali, tak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui aturan-aturan tersebut dan masyarakat harus taat agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas.
“Kita turun langsung dengan menempelkan lembaran-lembaran peraturan Walikota. Sehingga tak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak taat terhadap peraturan Walikota nomor 41 tahun 2021 dimana toko yang tidak menjual kebutuhan pokok dilarang buka,” imbuhnya.
Dalam pantauan, beberapa warung di wilayah Semarang Tengah juga mendapatkan penindakan dengan cara disempror oleh mobil pemadam kebakaran. Hal itu dilakukan karena warung tersebut melayani pembeli untuk makan ditempat.