URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Truk boks pengangkut infus mengalami kecelakaan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Jumat (14/6/2024) malam karena diduga rem blong. Truk yang melaju dari Solo menuju Semarang itu kehilangan kendali di jalan menurun, menyebabkan sopir tidak dapat menguasai kendaraan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Rem Bermasalah, Truk Angkut Infus Alami Laka di Salatiga

Rem Bermasalah, Truk Angkut Infus Alami Laka di Salatiga

Rem Bermasalah, Truk Angkut Infus Alami Laka di Salatiga

Diduga rem blong sebuah truk muatan infus alami kecelakaan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Kota Salatiga, Jawa Tengah.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sebuah truk boks menganggut infus alami kecelakaan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Kota Salatiga, Jawa Tengah pada Jumat (14/6/2024) malam, diduga truk boks itu mengalami rem blong.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun saat evakuasi bangkai truk arus lalu lintas diberlakukan tersendat.

Saksi mata menuturkan, awalnya truk boks pengangkut infus melaju dari arah Solo menuju Semarang, di lokasi kejadian kontur jalan mayoritas turunan dan sopir tidak menguasai medan sehingga membuat rem truk boks alami kegagalan atau rem blong.

Kemudian truk langsung berbelok ke kanan menabrak median jalan hingga tiang listrik dan pohon serta menabrak tembok kemudian masuk ke kebun milik warga. Truk itu rusak parah hingga hancur dan infus yang diangkut berserakan keluar dari truk.

Truk boks itu juga menyenggol sebuah dua kendaraan lain yakni sebuah motor dan mobil.
Saksi, Yoga mengatakan kecelakaan ini diduga akibat rem blong sehingga truk pengangkut infus ini dalam kondisi kencang dan tidak bisa mengendalikan laju.

“Kejadian sekitar jam 23.00 WIB truk dalam kondisi kencang terus menabrak tiang listrik. Lalu menabrak tembok langsung ke kebun warga,” kata Yoga Ananda.

Sebelum menabrak tiang listrik dan masuk ke kebun warga, truk ini menabrak sebuah motor dan mobil.

“Ada kendaraan dua lagi di tabrak oleh truk ini. Satu motor dan satu mobil. Pengendara motor mengalami patah tulang dan mobil rusak pada bagian kaca depan serta tutup mesin,” jelasnya.

Meburut Yoga yang luka berat pengendara motor. Untuk sopir truk juga mengalami luka pada bagian tangan.

Usai kejadian kecelakaan pengendara sepeda motor dan sopir truk boks dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Saksi Yoga saat diwawancarai

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved