UNGARAN – Residivis pencurian rumah kembali beraksi di malam hari pada Kamis (10/2/2022) saat pemilik rumah tertidur. Korban adalah Feri Ariyanto (30) warga Desa Delik, Tuntang, Kabupaten Semarang .
“Pada tanggal 10 Februari kami mendapatkan laporan dari Polsek Tuntang tentang kejadian pencurian itu. Kami perintahkan Unit Resmob Polres Semarang back up Reskrim Polsek Tuntang untuk lakukan penyelidikan kejadian tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Tegar menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada pagi hari sekira pukul 05.00 WIB korban terbangun hendak menunaikan salat subuh mendapati HP korban sudah raib. Korban selanjutnya membangunkan istrinya dan didapati tas istrinya pun raib berisi sejumlah uang, KTP dan STNK sepeda motor.
“Tidak sampai disitu, korban menuju ke kamar ibunya yang tinggal satu rumah dan jendela serta tralis sudah rusak dibobol seseorang,” ungkapnya.
Tegar menambahkan, setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah hari Sabtu (19/2/2022) kami berhasil mengamankan pelaku seorang laki laki berinisial MZ (50) yang bersembunyi di Wilayah Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Semarang dan akan dilakukan pengembangan dan pendalaman kemungkinan ada TKP lain.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, adapun ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya. (win)