RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sedikitnya 2.321 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) di Salatiga mulai 1 Februari 2026 dinonaktifkan.
Penonaktifan mengacu SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026, dan didasarkan pembaruan data kesejahteraan masyarakat.
Dinas Sosial (Dinsos) Salatiga memastikan warga terdampak tetap memiliki akses layanan jaminan kesehatan.
Pemkot Salatiga menyiapkan skema pengalihan ke JKN PBI yang dananya bersumber dari APBD Salatiga sehingga perlindungan kesehatan tetap berjalan.
Kepala Dinsos Salatiga, Riani Isyana Pramasanthi kepada wartawan menjelaskan, penonaktifan karena perubahan peringkat kesejahteraan peserta yang kini masuk kategori Desil 6 sampai Desil 10.
Dalam sistem ini peserta dinilai sudah tidak lagi masuk kelompok prioritas penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.
“Peserta yang naik peringkat kesejahteraannya ke Desil 6–10 otomatis dinonaktifkan dari skema JKN PBI JK sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial,” ungkap Riani Isyana P, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan pada periode yang sama terdapat 2.479 peserta di Kota Salatiga yang justru telah diaktifkan masuk ke skema JKN PBI setelah melalui proses verifikasi dan pembaruan data.
“Ada peserta yang dinonaktifkan tetapi juga ada ribuan peserta lain yang diaktifkan masuk PBI, mengikuti pemutakhiran kesejahteraan. Anggatan berada di DKK,” katanya.
Dinsos mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan JKN PBI secara berkala.
Apabila statusnya nonaktif, warga diminta segera melakukan pengurusan agar tidak ada kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Warga bisa datangi di Kantor Dinas Sosial Salatiga atau ke kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).