RASIKAFM. COM | SALATIGA – Petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Bawaslu Kota Salatiga menertibkan ribuan baliho yang melanggar aturan daerah. Penertiban itu dilakukan mendekati pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Kepada media, Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kota Salatiga Joko Hariyono menjelaskan, sebelum masa kampanye penertiban alat peraga berupa baliho menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Kesbangpol yang bekerja dengan Bawaslu dan pemerintah setempat.
Sebelum melakukan penertiban itu, kata Joko, pihaknya juga bersurat kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga yang melanggar aturan.
“Seminggu sebelumnya kita bersurat ke parpol untuk menertibkan. Kita kasih waktu seminggu sampai sepuluh hari. Jika tidak ditertibkan terpaksa kami turun ke lapangan,” terang Joko Senin (20/11/2023).
Dikatakan, penertiban itu dilakukan terhadap alat peraga yang berbau kampanye. Sementara alat peraga sosialisasi masih diperbolehkan. Perbedaan itu terletak pada baliho yang menyertakan ajakan untuk memilih pasangan capres ataupun calon legislatif tertentu.
“Tempat yang diperbolehkan juga sudah diatur, jalan-jalan yang diperbolehkan atau tidak juga sudah ditentukan. Tiga tempat yang tidak boleh diantaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, dan instansi pemerintah,” jelas Joko.
Disebutkan, pihaknya telah melakukan penertiban alat peraga gabungan sebanyak empat kali. Hasilnya ribuan baliho berhasil ditertibkan dan sudah dimusnahkan di TPA Ngronggo Kota Salatiga. Selain itu juga setiap hari dari Satpol PP juga menertibkan baliho kecil-kecil yang berada di jalan.
“Setelah masa kampanye nanti penertiban baliho menjadi tanggung jawab Bawaslu kita backup saja,” tandas Joko.