URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
SD Negeri Gedanganak 03 Ungaran, Kabupaten Semarang, akan mengikuti Lomba Mata Pelajaran dan Seni Islami (MAPSI) tingkat Kecamatan Ungaran Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2025. Kepala sekolah, Siti Khikmah, menyampaikan bahwa persiapan telah dilakukan secara intensif dengan mendatangkan pelatih khusus dan melibatkan guru-guru terbaik untuk membimbing siswa pada berbagai cabang lomba seperti tilawah, khitobah, pidato, dan rebana.

Mbak Google

KABAR RASIKA

SD Negeri Gedanganak 03 Ungaran Siap Tampil Gemilang di Ajang MAPSI

SD Negeri Gedanganak 03 Ungaran Siap Tampil Gemilang di Ajang MAPSI

SD Negeri Gedanganak 03 Ungaran Siap Tampil Gemilang di Ajang MAPSI

Kepala SD Negeri Gedanganak 03, Siti Khikmah
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – SD Negeri Gedanganak 03 Ungaran, Kabupaten Semarang, siap mengikuti Lomba Mata Pelajaran dan Seni Islami (MAPSI) tingkat Kecamatan Ungaran Timur yang akan digelar pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Dengan persiapan yang matang dan semangat tinggi, sekolah ini menargetkan hasil terbaik di setiap cabang yang diikuti.

Kepala SD Negeri Gedanganak 03, Siti Khikmah, menjelaskan bahwa para siswa telah menjalani latihan secara intensif selama beberapa waktu terakhir.

“Kami mendatangkan pelatih khusus dan melibatkan guru-guru terbaik sebagai pembimbing dalam setiap cabang lomba, mulai dari tilawah, khitobah, pidato, hingga rebana,” ujarnya.

MAPSI merupakan agenda tahunan yang bertujuan mengembangkan potensi siswa dalam bidang pendidikan agama Islam dan seni budaya Islami. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan karakter dan peningkatan akhlak mulia.

Tahun ini, SD Negeri Gedanganak 03 mengirimkan perwakilan terbaiknya untuk berbagai macam cabang lomba. Para peserta terlihat antusias dan percaya diri selama proses pelatihan. Salah satu peserta lomba rebana, Arjuna Zaidan, siswi kelas 5, mengungkapkan rasa bangganya bisa mewakili sekolah.

“Saya ingin memberikan yang terbaik dan membawa pulang piala untuk sekolah,” ucapnya dengan penuh semangat.

Dengan dukungan penuh dari para guru, orang tua, dan komite sekolah, SD Negeri Gedanganak 03 optimistis mampu meraih prestasi membanggakan di ajang MAPSI tingkat kecamatan tahun ini.(Nb)

BACA JUGA :

Sekolah Rakyat permanen pertama di Jawa Tengah yang berada di Kabupaten Sukoharjo ditargetkan mulai membuka kegiatan belajar mengajar pada 14 Juli 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah berkapasitas 1.080 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA ini disiapkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga kurang mampu melalui fasilitas berasrama, kurikulum fleksibel, dan dukungan pemerintah pusat serta daerah.
Sekolah Rakyat Permanen Pertama di Jateng Siap Beroperasi, Tampung 1.080 Siswa
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jurnal ilmiah UIN Salatiga, Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS), meraih penghargaan Diktis Award 2026 di Jakarta, Sabtu (27/6), setelah berhasil mempertahankan predikat Scopus Q1 selama delapan tahun berturut-turut. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Nasaruddin Umar sebagai bukti pengakuan global terhadap mutu akademik perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
IJIMS UIN Salatiga Raih Apresiasi Tertinggi Menag di Diktis Award 2026
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Kampus Sahabat Lansia, Kisah UKSW Menjaga Semangat Belajar di Usia Senja
Pemerintah Kabupaten Semarang kembali mempertegas larangan penjualan dan pengadaan seragam oleh satuan pendidikan setelah polemik dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran. Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro, Jumat (26/6/2026), meminta seluruh kepala sekolah mematuhi Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, mengembalikan mekanisme pengadaan kepada komite sekolah bersama wali murid, serta memastikan sekolah tidak melakukan pungutan maupun pengadaan seragam.
Sekda Kabupaten Semarang Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pengadaan Dikembalikan ke Komite

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut