SEMARANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang selain menangani kasus barang tanpa izin atau pita cukai juga berhasil menindak penyelundupan narkotika dan benih lobster dengan total Rp. 15,85 milyar
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KPPBC TMP, Anton martin ketika kegiatan pemusnahan ribuan barang eks-kepabeanan di Lapangan Voli, KPPBC TMP Tanjung Emas, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semwrang Barat pada Selasa, (12/10/2021).
Anton menjelaskan, selama pandemi, pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Jateng dan BNNP Jateng telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan narkotika sebanyak 11 kali.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 2,6 milyar dengan menangani penyelundupan benih lobster.
“Jadi selama pandemi kita bersama Ditresnarkoba Polda Jateng dan BNNP Jateng melakukan 11 kali penindakan narkotika seberat 8,83 kilogram dengan nilai Rp. 13,25 milyar. Kita juga menangani penyelidikan kasus baby lobster senilai Rp. 2,6 milyar dan sudah ikrah tersangka dikenakan 2 tahun (penjara),” ujarnya.
Setelah berhasil mengungkap, lanjut Anton, dua kasus tersebut kini diserahkan ke instansi terkait untuk segera ditangani sebagai mana kewenangannya.
Diberitakan sebelumnya, KPPBC TMP Tanjung Emas memusnahkan ribuan barang eks-kepabeanan dengan total Rp. 2,2 milyar.
Anton menyebut, barang-barang yang melanggar hukum tersebut diamankan sejak dari 1 Januari 2020 sampai dengan pertengahan Oktober 2021.