URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
F (15), seorang pelajar kelas IX di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, diduga menganiaya adik kelasnya D (14) yang duduk di kelas VIII, setelah salat sunnah pada Senin malam (13/5/2024). Usai salat, F ingin bersalaman dengan D yang sedang berdoa, namun D tidak menanggapi, memicu kemarahan F.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dipicu Salah Paham, Pelajar MTs di Susukan Tega ‘Seterika’ Dada Adik Kelasnya

Dipicu Salah Paham, Pelajar MTs di Susukan Tega ‘Seterika’ Dada Adik Kelasnya

Dipicu Salah Paham, Pelajar MTs di Susukan Tega ‘Seterika’ Dada Adik Kelasnya

Ilustrasi
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – F (15) seorang pelajar kelas IX salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya D (14), yang masih duduk di kelas VIII.

Peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban sama-sama melaksanakan salat sunnah pada Senin (13/5/2024) malam. Usai salat, pelaku ingin bersalaman dengan korban. Posisi korban saat itu tengah berdoa sehingga korban tidak menanggapi keinginan pelaku.

“Hal ini yang dimungkinkan memicu kemarahan pelaku terhadap korban sehingga melakukan penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2024).

Tak sampai di situ, Aditya kembali menjelaskan sesaat setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban. Saat korban kembali ke asrama, pelaku menghampiri korban di kamarnya.

“Saat korban hendak istirahat dengan bertelanjang dada, pelaku mendatanginya dan langsung menempelkan seterika ke dada korban,” terangnya.

Pengasuh asrama yang mendengar keributan tersebut langsung mendatangi keduanya. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Puri Asih Salatiga pada esok harinya untuk mendapatkan penanganan setelah dirawat pihak asrama.

“Alhamdulillah korban dibolehkan pulang dan mendapat rawat jalan pada hari itu juga,” jelasnya.

Sementara orang tua korban yang mengetahui kabar ini tidak terima dan melaporkannya ke Polres Semarang dan langsung diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Penyidik PPA telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.

“Sedang kami lakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti serta saksi-saksi,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Pemerintah Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, menggelar Labuh Agung Sedekah Rawa Pening pada bulan Muharam, Senin (6/7/2026) malam. Warga mengadakan kirab budaya, penyalaan obor, larung sesaji, dan pentas Reog Ponorogo sebagai ungkapan syukur atas rezeki serta keselamatan, sekaligus melestarikan tradisi bagi masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup sebagai nelayan di Rawa Pening.
Labuh Agung Sedekah Rawa Pening Kembali Digelar, Warga Larung Hasil Bumi dan Perairan sebagai Wujud Syukur
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Heritage of Light Gedongsongo Fest menarik sekitar 3.000 pengunjung di kawasan wisata Candi Gedongsongo, Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu (4/7/2026) malam. Pemerintah Kabupaten Semarang menghadirkan pesta lampion, atraksi seni, dan penampilan Niken Salindry untuk mempromosikan pariwisata, menggerakkan UMKM, serta meningkatkan okupansi hotel melalui sinergi dengan Festival Bunga Bandungan.
Pesta Lampion Gedongsongo Fest Sedot 3.000 Pengunjung, Dongkrak Pariwisata dan Okupansi Hotel Bandungan
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut