URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
AS (23), warga Sidorejo Demak, dan AR (21), warga Kandangan Bawen, Kabupaten Semarang, kini ditahan di Polsek Bandungan setelah menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor rentalan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Partner in Crime, Dua Sejoli Ini Kompak Gadaikan Sepeda Motor Rental

Partner in Crime, Dua Sejoli Ini Kompak Gadaikan Sepeda Motor Rental

Partner in Crime, Dua Sejoli Ini Kompak Gadaikan Sepeda Motor Rental

Sepasang kekasih pelaku penggelapan dan penipuan sebuah sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandungan. Foto: win
Sepasang kekasih pelaku penggelapan dan penipuan sebuah sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandungan. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – AS (23), warga Sidorejo Demak dan AR (21) warga Kandangan Bawen, Kabupaten Semarang kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pasangan kekasih ini nekat menggelapkan dan menggadaikan sebuah sepeda motor yang direntalnya.

Kejadian ini bermula saat pelaku AS menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio H 3092 ALG milik Dewi Ratnasari, seorang warga Temanggung pada 18 Januari 2024 silam. Pelaku dan korban membuat kesepakatan untuk harga sewa sebesar Rp35 ribu per hari, dengan lokasi serah terima sepeda motor di salah satu hotel kawasan Bandungan.

“Satu bulan pertama, uang sewa lancar. Namun pada bulan berikutnya atau tepatnya mulai tanggal 19 Februari 2024 pelaku sudah tidak melakukan transfer pembayaran harian uang sewa,” terang Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Setelah ditunggu selama satu minggu tak kunjung ada iktikad baik dari pelaku, korban mendatangi kos pelaku namun tidak membuahkan hasil. Pelaku diketahui sudah kabur bersama kekasihnya.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bandungan. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Bandungan segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Pada pertengahan April 2024, lanjut Jarot, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Demak sedang berjualan kalender. Pihak Polsek Bandungan melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak. Pada tanggal 10 Mei 2024, Polsek Bandungan mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali lagi ke Bandungan.

“Kami amankan pelaku bersama kekasihnya pada Jumat (10/5/2024) dini hari,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, pelaku AS mengakui perbuatannya. Ia dibantu kekasihnya membawa lari sepeda motor sewaan tersebut dan digadaikan kepada salah seorang warga Demak dengan harga Rp2,5 juta.

“Uangnya saya pakai bareng pacar saya untuk tambahan modal jualan kalender,” kata dia.

Saat ini kedua sejoli ini telah meringkuk di sel tahanan Polsek Bandungan. Mereka disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (win)

BACA JUGA :

Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Reformasi Transportasi Publik Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta