URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
AS (23), warga Sidorejo Demak, dan AR (21), warga Kandangan Bawen, Kabupaten Semarang, kini ditahan di Polsek Bandungan setelah menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor rentalan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Partner in Crime, Dua Sejoli Ini Kompak Gadaikan Sepeda Motor Rental

Partner in Crime, Dua Sejoli Ini Kompak Gadaikan Sepeda Motor Rental

Partner in Crime, Dua Sejoli Ini Kompak Gadaikan Sepeda Motor Rental

Sepasang kekasih pelaku penggelapan dan penipuan sebuah sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandungan. Foto: win
Sepasang kekasih pelaku penggelapan dan penipuan sebuah sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandungan. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – AS (23), warga Sidorejo Demak dan AR (21) warga Kandangan Bawen, Kabupaten Semarang kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pasangan kekasih ini nekat menggelapkan dan menggadaikan sebuah sepeda motor yang direntalnya.

Kejadian ini bermula saat pelaku AS menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio H 3092 ALG milik Dewi Ratnasari, seorang warga Temanggung pada 18 Januari 2024 silam. Pelaku dan korban membuat kesepakatan untuk harga sewa sebesar Rp35 ribu per hari, dengan lokasi serah terima sepeda motor di salah satu hotel kawasan Bandungan.

“Satu bulan pertama, uang sewa lancar. Namun pada bulan berikutnya atau tepatnya mulai tanggal 19 Februari 2024 pelaku sudah tidak melakukan transfer pembayaran harian uang sewa,” terang Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Setelah ditunggu selama satu minggu tak kunjung ada iktikad baik dari pelaku, korban mendatangi kos pelaku namun tidak membuahkan hasil. Pelaku diketahui sudah kabur bersama kekasihnya.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bandungan. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Bandungan segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Pada pertengahan April 2024, lanjut Jarot, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Demak sedang berjualan kalender. Pihak Polsek Bandungan melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak. Pada tanggal 10 Mei 2024, Polsek Bandungan mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali lagi ke Bandungan.

“Kami amankan pelaku bersama kekasihnya pada Jumat (10/5/2024) dini hari,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, pelaku AS mengakui perbuatannya. Ia dibantu kekasihnya membawa lari sepeda motor sewaan tersebut dan digadaikan kepada salah seorang warga Demak dengan harga Rp2,5 juta.

“Uangnya saya pakai bareng pacar saya untuk tambahan modal jualan kalender,” kata dia.

Saat ini kedua sejoli ini telah meringkuk di sel tahanan Polsek Bandungan. Mereka disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (win)

BACA JUGA :

Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved