KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Partner in Crime, Dua Sejoli Ini Kompak Gadaikan Sepeda Motor Rental

Partner in Crime, Dua Sejoli Ini Kompak Gadaikan Sepeda Motor Rental

Partner in Crime, Dua Sejoli Ini Kompak Gadaikan Sepeda Motor Rental

Sepasang kekasih pelaku penggelapan dan penipuan sebuah sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandungan. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – AS (23), warga Sidorejo Demak dan AR (21) warga Kandangan Bawen, Kabupaten Semarang kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pasangan kekasih ini nekat menggelapkan dan menggadaikan sebuah sepeda motor yang direntalnya.

Kejadian ini bermula saat pelaku AS menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio H 3092 ALG milik Dewi Ratnasari, seorang warga Temanggung pada 18 Januari 2024 silam. Pelaku dan korban membuat kesepakatan untuk harga sewa sebesar Rp35 ribu per hari, dengan lokasi serah terima sepeda motor di salah satu hotel kawasan Bandungan.

“Satu bulan pertama, uang sewa lancar. Namun pada bulan berikutnya atau tepatnya mulai tanggal 19 Februari 2024 pelaku sudah tidak melakukan transfer pembayaran harian uang sewa,” terang Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Setelah ditunggu selama satu minggu tak kunjung ada iktikad baik dari pelaku, korban mendatangi kos pelaku namun tidak membuahkan hasil. Pelaku diketahui sudah kabur bersama kekasihnya.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bandungan. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Bandungan segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Pada pertengahan April 2024, lanjut Jarot, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Demak sedang berjualan kalender. Pihak Polsek Bandungan melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak. Pada tanggal 10 Mei 2024, Polsek Bandungan mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali lagi ke Bandungan.

“Kami amankan pelaku bersama kekasihnya pada Jumat (10/5/2024) dini hari,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, pelaku AS mengakui perbuatannya. Ia dibantu kekasihnya membawa lari sepeda motor sewaan tersebut dan digadaikan kepada salah seorang warga Demak dengan harga Rp2,5 juta.

“Uangnya saya pakai bareng pacar saya untuk tambahan modal jualan kalender,” kata dia.

Saat ini kedua sejoli ini telah meringkuk di sel tahanan Polsek Bandungan. Mereka disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
[pekok2]