URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus penggelapan puluhan mobil yang menghebohkan masyarakat di Salatiga dan Kabupaten Semarang akhirnya terungkap dengan penangkapan sepasang suami istri, Nurul Fadilah (25) dan Reni Havidiyanti, warga Dusun Bawang, Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pasutri Pelaku Penggelapan Puluhan Mobil Rental Ditangkap Polres Salatiga

Pasutri Pelaku Penggelapan Puluhan Mobil Rental Ditangkap Polres Salatiga

Pasutri Pelaku Penggelapan Puluhan Mobil Rental Ditangkap Polres Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menanyai tersangka pasutri pengelapan mobil
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kasus penggelapan puluhan mobil yang sempat menghebohkan masyarakat di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang akhirnya terungkap. Polres Salatiga berhasil meringkus sepasang suami istri sebagai pelakunya.

Kedua pelaku, Nurul Fadilah (25) dan Reni Havidiyanti, merupakan warga Dusun Bawang RT 01 RW 04 Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, didampingi Kasat Reskrim AKP M Arifin dan Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, dalam konferensi pers di pendopo Mapolres setempat pada Rabu (15/5/2024), menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menyewa kendaraan bermotor (KBM) dan kemudian menggadaikannya tanpa dikembalikan.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 1 Desember 2023, ketika tersangka datang ke Karisma Rental bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya. Saat itu, tersangka mengaku sebagai pemilik CV. Permata Indah Trans yang beralamat di Jalan Juanda KM 5 Truko Krajan, Truko Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

“Saat itu tersangka mengaku memiliki delapan unit mobil yang dikontrakkan ke PT Djarum Kudus dan masih membutuhkan tambahan tiga unit mobil baru jenis Toyota Calya berwarna putih untuk operasional di PT tersebut,” ungkap Kapolres.

Kepada korban, pelaku menjanjikan biaya kontrak sebesar Rp 5 juta per bulan per unit mobil selama dua tahun. Tergiur oleh tawaran tersebut, pada tanggal 3 Desember 2023, korban mengajukan kredit untuk pengambilan tiga unit mobil baru jenis Toyota Calya warna putih di Dealer Toyota Nasmoco Salatiga melalui Finance MTF Cabang Ungaran dengan DP sebesar Rp 30 juta.

Pada tanggal 15 Desember 2023, ketiga unit mobil tersebut tiba dari dealer. Kemudian, pada tanggal 25 Desember 2023, pelaku datang ke tempat korban untuk mengambil tiga unit mobil tersebut.

“Pelaku datang bersama lima orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban, termasuk istrinya. Saat mengambil mobil, pelaku menyerahkan KTP serta satu lembar surat perjanjian sewa kontrak kendaraan atas nama CV Permata Indah Trans,” jelas Kapolres.

Setelah mobil diambil, pada tanggal 27 Desember 2023, tersangka mengirim uang sebesar Rp 10 juta sebagai biaya sewa dari tanggal 15 Desember sampai 25 Desember. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2024, tersangka mengirim uang sewa sebesar Rp 15 juta untuk tiga unit mobil. Namun, pada tanggal 2 Maret 2024, korban menyadari bahwa GPS di ketiga unit mobil tersebut mati di daerah Gubug dan Kedung Jati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Pelapor sadar telah menjadi korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga,” lanjut Kapolres.

Setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, unit Resmob melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 29 Maret 2024, polisi berhasil menangkap tersangka di Kos Giham Sekincau, Lampung Barat. Selain pelaku, tiga unit mobil hasil kejahatan juga telah diamankan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara,” tandas Kapolres.

Sementara itu, Nurul Fadilah mengaku sudah menggadaikan 60 unit mobil di berbagai daerah. “Uangnya saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan gali lubang tutup lubang bayar hutang,” kata pelaku sambil tertunduk

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menjelaskan kronologis pengelapan

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut