URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan Taman Celosia 2 di kawasan Bandungan pada Rabu, 7 Mei 2025, setelah mendapat informasi bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin lengkap. Sidak ini dilakukan oleh anggota dewan sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sidak Celosia 2 Bandungan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Masih Temukan Aktivitas Pekerjaan

Sidak Celosia 2 Bandungan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Masih Temukan Aktivitas Pekerjaan

Sidak Celosia 2 Bandungan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Masih Temukan Aktivitas Pekerjaan

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan sidak ke Taman Bunga Celosia 2, Rabu (7/5/2025). Foto: IST

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Taman Celosia 2 di kawasan Bandungan, Rabu (7/5/2025), menyusul adanya informasi bahwa proyek wisata tersebut belum mengantongi izin lengkap.

Pembangunan Taman Celosia 2 disebut telah dihentikan oleh Satpol PP, namun berdasarkan pengamatan Komisi C, masih terdapat aktivitas pekerjaan di lokasi. DPRD meminta agar hal ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan menjadi perhatian serius dari pihak pengelola.

“Kalau masih ada kegiatan meski sudah dihentikan, jangan salahkan pemerintah kalau nanti ada tindakan lebih tegas. Kami berharap semua pelaku usaha menaati aturan dan tidak lagi menyalahkan pemerintah daerah,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi, ditemui di lokasi sidak.

Wisnu mengaku sempat terkejut melihat progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 75 persen, meskipun perizinannya belum tuntas.

“Kami menyayangkan, bangunan sudah sebesar dan sebagus ini, tapi ternyata izinnya belum ada. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi C hanya bertemu dengan pihak konsultan, bukan langsung dengan pemilik usaha. Pihak konsultan mengklaim bahwa proses perizinan sedang diurus, namun hingga kini belum rampung karena terdapat perbedaan antara peruntukan awal dengan kondisi di lapangan.

“Awalnya izin yang diajukan adalah untuk agrowisata, tapi faktanya berubah menjadi wisata buatan atau wisata tematik, sehingga tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian ini menjadi alasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum bisa menerbitkan izin. Komisi C menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi, meskipun Kabupaten Semarang saat ini tengah mendorong kebijakan pro-investasi.

“Pro-investasi itu baik, tapi bukan berarti pelaku usaha bisa mengabaikan aturan. Pemerintah harus tetap hadir memberi solusi, agar perizinan bisa berjalan dengan baik dan cepat,” lanjutnya.

Wisnu juga mengimbau agar para konsultan yang mendampingi pelaku usaha dibina, karena keterlambatan pengurusan izin sebagian besar berasal dari ketidaktepatan dalam pengumpulan dokumen oleh pihak ketiga tersebut. (win)

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa
pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved