URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Tradisi permainan reog dan kuda lumping yang masih dipertahankan kelestariannya di Dusun Dukuhsari, Desa Muncar, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Meskipun di tengah kemajuan teknologi dan informasi, sebagian besar pemain reog yang tergabung dalam kelompok Langen Turonggo Kartiko Sari masih mempertahankan tradisi ini. Mereka tidak hanya bermain reog, tetapi juga mahir membuat kerajinan kuda lumping.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sunardi, Asal Desa Muncar, Tekuni Pembuatan Kerajinan Kuda Lumping Sampai Sekarang

Sunardi, Asal Desa Muncar, Tekuni Pembuatan Kerajinan Kuda Lumping Sampai Sekarang

Sunardi, Asal Desa Muncar, Tekuni Pembuatan Kerajinan Kuda Lumping Sampai Sekarang

Tradisi permainan reog dan kuda lumping yang masih dipertahankan kelestariannya di Dusun Dukuhsari, Desa Muncar, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Meskipun di tengah kemajuan teknologi dan informasi, sebagian besar pemain reog yang tergabung dalam kelompok Langen Turonggo Kartiko Sari masih mempertahankan tradisi ini. Mereka tidak hanya bermain reog, tetapi juga mahir membuat kerajinan kuda lumping.
Foto: Arief RASIKA
Sunardi, saat membuat kuda lumping dijual mulai harga Rp200.000 hingga siap untuk pentas dibanderol Rp750.000.
featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG - Tradisi permainan reog dan kuda lumping di Dusun Dukuhsari, Desa Muncar, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang masih dipertahankan kelestariannya meskipun di tengah kemajuan teknologi dan informasi.

Hal itu terlihat dari sebagian besar pemain reog yang tergabung dalam kelompok Langen Turonggo Kartiko Sari. Selain bermain reog, mereka juga mahir membuat kerajinan kuda lumping.

Pembina Kelompok Reog Turonggo Kartiko Sari, Sunardi, mengaku telah memproduksi kuda lumping secara mandiri sejak tahun 1990-an. Berawal dari niat menghidupkan kembali kesenian reog di dusunnya yang sempat vakum.

“Pada waktu itu saya jadi pamong di sini, sudah ada kesenian kuda lumping. Tapi sudah macet berpuluh-puluh tahun. Saya hidupkan kembali, saya tidak tahu prosesnya membuat kuda lumping. Tapi orang-orang tua itu mengajari cara membuatnya,” ungkap Sunardi kepada Rasika FM, Minggu (26/3/2023).

Setelah mendapatkan dukungan dari para orang tua, akhirnya Sunardi berhasil menghidupkan kembali grup Reog yang sempat vakum di dusun Dukuhsari tersebut.

Diakuinya awalnya membuat kerajinan kuda lumping hanya untuk keperluan kelompoknya. Namun berkembangnya waktu, kelompok lain akhirnya tahu dan memesan ke tempat Sunardi.

“Sebagian pada waktu itu dipakai oleh generasi muda anak-anak Dukuhsari. Setelah anak-anak sudah clear itu ada orang pesen kepada saya, ya dijual,” terang Sunardi.

Berawal dari situ, saat ini Dusun tersebut juga dikenal sebagai sentra pembuat kerajinan kuda lumping. Produksinya juga sudah dipasarkan di wilayah sekitar Kecamatan Susukan sampai Kabupaten Boyolali.

“Kalau satu bulan kalau bikin terus 10 buah kuda lumping,” akunya.

Bahan baku yang digunakan untuk membuat kuda lumping sendiri adalah bambu, tali plastik, cat, dan rambut kuda. Dikatakan Sunardi, untuk rambut kuda sendiri mengikuti permintaan pemesan.

“Rambut kuda itu selera. Ada yang minta rambut kuda asli, ada juga yang mintanya rambut sapi. Ada juga yang minta sintesis,” terang Sunardi.

Diakui Sunardi, kuda lumping buatannya dijual mulai harga Rp200.000 untuk bahan yang masih mentah. Hanya berupa anyaman bambu berbentuk kuda lumping. Sedangkan yang sudah jadi lengkap dengan aksesori, pengecatan, dan siap untuk pentas dibanderol Rp750.000.

Saat ini, Sunardi sudah mulai menularkan keahliannya membuat kuda lumping kepada generasi muda. Tujuannya agar Dusun Dukuhsari tetap terjaga dan lestari kesenian kuda lumping dan reognya.

“Ya kalau di rumah sini anak-anak muda banyak yang belajar membuat kuda lumping. Selain juga sebagai pemain kuda lumping,” tandas Sunardi.

– Sunardi, saat diwawancarai Rasika FM
– Suasana pembuatan Kuda lumping dirumah Sunardi

BACA JUGA :

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan itu, bakal keris dan tombak diserahkan kepada empu untuk ditempa menjadi pusaka resmi Kota Salatiga, sekaligus melibatkan perawatan puluhan keris dan tosan aji milik masyarakat sebagai media edukasi budaya bagi generasi muda.
Sakral Gelar Jamasan Pusaka, Serahkan Bakal Keris Salatiga
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut