[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

2 Pengedar Shabu Asal Tingkir dan Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Salatiga

Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis Metamfetamina (Shabu) pada Sabtu, 21 Januari 2023 di Ringinawe Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda 1 milyar. Pelaku masih ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut."

Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis Metamfetamina (Shabu) pada Sabtu, 21 Januari 2023 di Ringinawe Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda 1 milyar. Pelaku masih ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.

Nekat Bawa Shabu, 2 Orang Warga Tingkir Diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga

Satuan Resnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti di Jl. Gladagan Kel. Salatiga Sidorejo Kota Salatiga. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ganjar Optimalkan Peran Ulama untuk Berantas Narkoba di Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan peran ulama sangat penting untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik di Jawa Tengah maupun Indonesia. Para ulama dapat memberikan penguatan mental spiritual kepada anak-anak muda dan masyarakat agar terhindar dari narkoba melalui Gerakan Nasional Antinarkoba (Ganas Anar) Majelis Ulama Indonesia (MUI).