2 Pengedar Shabu Asal Tingkir dan Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Salatiga
Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis Metamfetamina (Shabu) pada Sabtu, 21 Januari 2023 di Ringinawe Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda 1 milyar. Pelaku masih ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.