RASIKAFM.COM | SALATIGA - Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis Yarindu.
Pelaku berinisial GAW (20) warga Dampyak Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang mengedarkan 1001 butir pil Yarindu.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan ruko Visa Optik Jalan Yos Sudarso Kota Salatiga sering dijadikan transaksi obat terlarang pada 3 Maret 2023.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan GAW yang diduga pengedar obat terlarang jenis Yarindu saat bertransaksi.
“setelah dilakukan penggeledahan di bagasi bawah jok sepeda motor miliknya akhirnya diketemukan barang bukti,” kata AKBP Feria.
Pihaknya berhasil mengamankan satu buah botol plastik warna putih berisi 1001 butir pil yarindu, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone.
“Barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah melakukan pendalaman, pelaku menjual pil yarindu dengan cara menjual paketan, satu paket berisi sepuluh butir pil yarindu.
Dirinya mengungkapkan bahwa jika pil tersebut dikonsumsi akan menimbulkan halusinasi.
“Korban menjual per paket pil yarindu sebesar Rp 30 ribu,” ucapnya.
Pelaku menjual langsung pil tersebut melalui jaringan rekan atau teman berusia dewasa yang biasa membeli.
“Jadi sering bertransaksi kepada teman yang dia kenal di kalangan dewasa,” ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsider pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.