RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Tertangkap Basah Bawa 1001 Butir Pil Yarindu, Warga Pabelan diamankan Polres Salatiga

Foto: arief Rasika

Foto: arief Rasika

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Salatiga telah berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis Yarindu. Pelaku berinisial GAW (20) berasal dari Dampyak, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, yang diduga mengedarkan sebanyak 1001 butir pil Yarindu.

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis Yarindu.

Pelaku berinisial GAW (20) warga Dampyak Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang mengedarkan 1001 butir pil Yarindu.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan ruko Visa Optik Jalan Yos Sudarso Kota Salatiga sering dijadikan transaksi obat terlarang pada 3 Maret 2023.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan GAW yang diduga pengedar obat terlarang jenis Yarindu saat bertransaksi.

“setelah dilakukan penggeledahan di bagasi bawah jok sepeda motor miliknya akhirnya diketemukan barang bukti,” kata AKBP Feria.

Pihaknya berhasil mengamankan satu buah botol plastik warna putih berisi 1001 butir pil yarindu, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone.

“Barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah melakukan pendalaman, pelaku menjual pil yarindu dengan cara menjual paketan, satu paket berisi sepuluh butir pil yarindu.

Dirinya mengungkapkan bahwa jika pil tersebut dikonsumsi akan menimbulkan halusinasi.

“Korban menjual per paket pil yarindu sebesar Rp 30 ribu,” ucapnya.

Pelaku menjual langsung pil tersebut melalui jaringan rekan atau teman berusia dewasa yang biasa membeli.

“Jadi sering bertransaksi kepada teman yang dia kenal di kalangan dewasa,” ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsider pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kegembiraan Warga Wonosobo saat Bantuan Pembangunan Jembatan Sudah Jadi
31 May 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Desa Keseneng, Candiyasan, Wonosobo. Warga desa merasa senang dengan bantuan pembangunan jembatan yang sudah selesai. Ganjar berharap jembatan ini akan meningkatkan potensi wisata Sindoro-Sumbing di daerah tersebut.
Lengkapnya »
Menteri Kesehatan RI Apresiasi Prestasi Kota Semarang dalam Penanggulangan DBD
31 May 2023
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memuji gerak cepat Wali Kota Semarang dalam mengimplementasikan strategi bioteknologi dan vaksinasi. KotaSemarang, dipilih sebagai pilot project Kementerian Kesehatan dalam penanganan DBD. Selamatkan kesehatan masyarakat dengan upaya pemerintah Kota Semarang...
Lengkapnya »
Satpol PP Salatiga Sita 18 Bungkus Rokok Ilegal, Barang Bukti Dibawa Bea Cukai Semarang
31 May 2023
Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga berhasil menemukan 18 bungkus rokok ilegal yang dikemas dalam kertas berwarna merah tanpa cukai. Satpol PP menemukan satu toko di Kalilondo yang menjual rokok ilegal tanpa cukai, barang bukti tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Semarang.
Lengkapnya »
Meski Kerap di Razia, Namun Pengguna Knalpot Brong di Salatiga Masih Cukup Tinggi
31 May 2023
Pengendara sepeda motor di Kota Salatiga masih menghadapi masalah tingginya penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Razia oleh Satlantas Polres Salatiga mengungkapkan bahwa puluhan motor dengan knalpot brong terjaring. Keluhan kebisingan dari masyarakat menjadi alasan utama dilakukan razia
Lengkapnya »
Pasca Kecelakaan Selebgram Angela Lee, Polres Salatiga Datangkan Tim TAA Polda Jateng
31 May 2023
Kasus kecelakaan yang menimpa selebgram Angela Lee pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023 pukul 19.00 WIB di Jalan Tol KM 453.400 Salatiga, jalur A Kelurahan Kauman Kidul Sidorejo, Kota Salatiga, masih dalam proses penyelidikan hingga Selasa, 30 Mei 2023.
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN