URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Salatiga telah berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis Yarindu. Pelaku berinisial GAW (20) berasal dari Dampyak, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, yang diduga mengedarkan sebanyak 1001 butir pil Yarindu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tertangkap Basah Bawa 1001 Butir Pil Yarindu, Warga Pabelan diamankan Polres Salatiga

Tertangkap Basah Bawa 1001 Butir Pil Yarindu, Warga Pabelan diamankan Polres Salatiga

Tertangkap Basah Bawa 1001 Butir Pil Yarindu, Warga Pabelan diamankan Polres Salatiga

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Salatiga telah berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis Yarindu. Pelaku berinisial GAW (20) berasal dari Dampyak, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, yang diduga mengedarkan sebanyak 1001 butir pil Yarindu.
Foto: arief Rasika
Suasana Konferensi pers pengungkapan pengedaran narkoba yang di gelar di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (9/3/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis Yarindu.

Pelaku berinisial GAW (20) warga Dampyak Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang mengedarkan 1001 butir pil Yarindu.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan ruko Visa Optik Jalan Yos Sudarso Kota Salatiga sering dijadikan transaksi obat terlarang pada 3 Maret 2023.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan GAW yang diduga pengedar obat terlarang jenis Yarindu saat bertransaksi.

“setelah dilakukan penggeledahan di bagasi bawah jok sepeda motor miliknya akhirnya diketemukan barang bukti,” kata AKBP Feria.

Pihaknya berhasil mengamankan satu buah botol plastik warna putih berisi 1001 butir pil yarindu, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone.

“Barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah melakukan pendalaman, pelaku menjual pil yarindu dengan cara menjual paketan, satu paket berisi sepuluh butir pil yarindu.

Dirinya mengungkapkan bahwa jika pil tersebut dikonsumsi akan menimbulkan halusinasi.

“Korban menjual per paket pil yarindu sebesar Rp 30 ribu,” ucapnya.

Pelaku menjual langsung pil tersebut melalui jaringan rekan atau teman berusia dewasa yang biasa membeli.

“Jadi sering bertransaksi kepada teman yang dia kenal di kalangan dewasa,” ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsider pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

BACA JUGA :

Istiono Tertabrak Sepeda Motor Di Jalan Lingkar Salatiga saat Berjalan Kaki
Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Jalan Lingkar Salatiga
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Kepala Kesbangpol Suyana mengungkapkan Kabupaten Semarang menempati peringkat ketujuh kasus narkoba tertinggi di Jawa Tengah berdasarkan data BNN Jawa Tengah. Pernyataan itu disampaikan di Ungaran, Rabu (29/7/2026), menyusul meningkatnya penyalahgunaan narkoba yang menyasar pelajar dan ditemukannya kasus penanaman ganja oleh seorang warga. Pemkab pun memperkuat pencegahan melalui program Gada Krisna dengan membentuk relawan antinarkoba hingga tingkat desa.
Kabupaten Semarang Peringkat Ketujuh Kasus Narkoba di Jateng, Petani Kedapatan Tanam Ganja dalam Pot
Petani Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, mengembangkan budidaya padi semi organik melalui dem area seluas 10 hektare yang melibatkan 21 petani. Program yang telah berjalan hampir tiga tahun ini berhasil meningkatkan produktivitas hingga lebih dari 9 ton per hektare, sekaligus mendorong pengolahan hasil panen menjadi beras bernilai jual lebih tinggi serta pemanfaatan limbah pertanian untuk mendukung konsep zero waste.
Gunakan Great Farm, Petani Kemetul Mulai Bidik Pasar Premium Beras Sehat
Sebuah truk box Isuzu bernomor polisi B-9973-TCH terguling di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya dekat Hotel Family, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Senin (27/7/2026) malam. Kecelakaan tunggal diduga dipicu ban selip saat melintasi jalan menurun dan menikung yang licin akibat hujan. Pengemudi dan seorang penumpang mengalami luka ringan hingga fraktur, kemudian dilarikan ke RSU dr Soebarkat Tjitrodiatmodjo untuk mendapat perawatan.
Truk Box Terguling di JLS Salatiga Saat Hujan, Dua Orang Luka-luka

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga