URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis metamfetamina (sabu) di Salatiga. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang tempat transaksi narkoba yang kerap dijadikan tempat pelaku. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Salatiga dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Asik Bersembunyi di Kos, Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga

Asik Bersembunyi di Kos, Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga

Asik Bersembunyi di Kos, Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dua orang pengedar norkoba jenis metamfetamina (sabu) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga.

Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapat informasi di sekitar tempat tinggal salah satu pelaku, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tersangka diketahui adalah Rio Rizky Siswicaksono (25), warga Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, dan Septian Dwi Nugroho (29), warga Umbulsari Polanharjo Klaten.

”Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1} UU RI 35/2006. Mereka diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Asikin, saat memberikan keterangan pers di Pendapa Polres Salatiga.

Penangkapan tersangka setelah ada laporan masyarakat bahwa di RT 14 RW 1 Ringinawe, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga sering digunakan transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba Polres Salatiga mencurigai sebuah rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

”Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti narkoba yang hendak dijual,” tegas AKBP Feria Kurniawan.

Dari tangan tersangka disita sebuah tas kain hitam berisi satu botol plastik bening, yang berisi 12 paket sabu.

Lalu tiga paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna ungu, dan beberapa paket sabu lainnya.

Kemudian ada uang tunai, ponsel, gunting, timbangan, sedotan, dan lainnya.

”hingga kini Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Salatiga, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dua orang pengedar norkoba jenis metamfetamina (sabu) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga.

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Sebanyak 165 warga binaan Rutan Kelas IIB Salatiga mengikuti Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang digelar BPS Kota Salatiga di Aula Rutan, Kamis (20/8/2026). Pendataan tersebut dilakukan untuk memperoleh data ekonomi yang akurat dan komprehensif sebagai dasar perencanaan pembangunan, sekaligus memperkuat sinergi antara BPS dan jajaran pemasyarakatan.
Sensus Ekonomi 2026 Sasar Rutan Salatiga
Sebuah kios perlengkapan pakaian muslim di Pasar Raya II, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga, terbakar pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik pada lampu bagian atas ruko yang digunakan sebagai gudang. Tiga unit mobil damkar dikerahkan dan api berhasil dipadamkan tanpa korban jiwa.
Tiga Unit Mobil Pemadam Lumpuhkan Api yang Membakar Kios Perlengkapan Muslim di Salatiga
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMP Negeri 10 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (20/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di mushola sekolah tersebut membahas perundungan, tawuran, kekerasan, narkotika, pelecehan seksual, pencurian, hingga penggunaan media sosial secara bijak untuk membangun kesadaran hukum sejak dini.
Program JMS di SMP 10 Salatiga, Siswa Diberikan Materi Tentang Hukum dan Konsekuensinya
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum