URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis metamfetamina (sabu) di Salatiga. Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang tempat transaksi narkoba yang kerap dijadikan tempat pelaku. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Salatiga dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Asik Bersembunyi di Kos, Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga

Asik Bersembunyi di Kos, Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga

Asik Bersembunyi di Kos, Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dua orang pengedar norkoba jenis metamfetamina (sabu) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga.

Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapat informasi di sekitar tempat tinggal salah satu pelaku, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tersangka diketahui adalah Rio Rizky Siswicaksono (25), warga Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, dan Septian Dwi Nugroho (29), warga Umbulsari Polanharjo Klaten.

”Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1} UU RI 35/2006. Mereka diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Asikin, saat memberikan keterangan pers di Pendapa Polres Salatiga.

Penangkapan tersangka setelah ada laporan masyarakat bahwa di RT 14 RW 1 Ringinawe, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga sering digunakan transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba Polres Salatiga mencurigai sebuah rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

”Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti narkoba yang hendak dijual,” tegas AKBP Feria Kurniawan.

Dari tangan tersangka disita sebuah tas kain hitam berisi satu botol plastik bening, yang berisi 12 paket sabu.

Lalu tiga paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna ungu, dan beberapa paket sabu lainnya.

Kemudian ada uang tunai, ponsel, gunting, timbangan, sedotan, dan lainnya.

”hingga kini Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Salatiga, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dua orang pengedar norkoba jenis metamfetamina (sabu) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga.

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan agar keluarga korban segera pulih dan kembali beraktivitas.
Pasca Musibah, Tiga Anggota Dewan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tengaran
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting