URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka ini ditangkap ketika mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba

Polrestabes Semarang Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba

Polrestabes Semarang Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka ini ditangkap ketika mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, ketiga orang yang ditangkap ini masing-masing bernama Sunaryo (48) warga Gajahmungku Kota Semarang, Ari Susanto (42) alias Gepeng warga Genuk Kota Semarang dan Irwan Suseno (37) warga Kabupaten Kendal.

Dari ketiga tersangka ini, pihaknya mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kasus pertama dengan tersangka Sunaryo yakni terjadi pada Senin (9/1/2023) pukul 20.45 WIB di depan rumah yang beralamat di Jalan Tengger Raya Barat No.47 RT 4 RW 7, Kelurahan Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur Kota Semarang.

Kejadian bermula ketika kepolisian melakukan patroli di lokasi tersebut karena sering digunakan untuk transaksi narkoba. Ketika tiba di lokasi, kemudian petugas mengamankan tersangka dan ketika dilakukan penggeledahan Sunaryo membawa paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram.

“Dia residivis baru keluar Lapas di Kedungpane pada tahun 2016,” ujar AKBP Edy di Mapolrestabes Semarang, Jumat (13/1/2023).

Sedangkan untuk kasus kedua di hari yang sama dengan tersangka Gepeng dan Irwan Suseno terjadi di pinggir Jalan Badak Raya, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Ketika tiba di lokasi kejadian, kemudian petugas melihat dua tersangka tersebut yang nampak mencurigakan. Lalu ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alamat untuk mengirimkan sabu-sabu dan isinya dalam kondisi dibungkus sedotan.

“Lalu tersangka diminta untuk mengambil barang bukti itu. Ketika diserahkan petugas kemudian di uka di hadapan keduanya dan berisi serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,5 gram,” terangnya

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolrestabes Semarnang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka Sunaryo diterapkan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dua tersangka Gepeng dan Irwan Suseno diterapkan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved