[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Polrestabes Semarang

Biadab,-Seorang-Bapak-Di-Semarang-Setubuhi-Anak-Kandung-Berusia-8-Tahun-Hingga-Meninggal-Dunia
Biadab, Seorang Bapak di Semarang Setubuhi Anak Kandung Berusia 8 Tahun Hingga Meninggal Dunia
Aksi biadab dilakukan oleh seorang bapak di Semarang yang tega cabuli atau setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun hingga akhirnya meninggal dunia.
Polrestabes-Semarang-Lampaui-Target-Saat-Operasi-Bersinar-Candi-2022
Polrestabes Semarang Lampaui Target Saat Operasi Bersinar Candi 2022
"Dari barang bukti tersebut petugas menangkap 29 jumlah tersangka yang terdiri dari 16 pengedar dan 13 pengguna narkoba," papar Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries Dwi Cahyanto.
Satreskrim-Polrestabes-Semarang-saat-melakukan-sidak-untuk-memastikan-bahwa-tidak-ada-penimbunan-minyak-goreng
Polrestabes Semarang Sidak Sejumlah Swalayan Pastikan Tidak Ada Penimbunan Minyak Goreng
Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan sidak di sejumlah swalayan untuk memastikan bahwa tidak ada penimbunan minyak goreng, Jumat (25/2/2022).
Polisi-Ungkap-Kebakaran-Di-Relokasi-Pasar-Diakibatkan-Karena-Korseleting-Listrik
Polisi Ungkap Kebakaran Di Relokasi Pasar Diakibatkan Karena Korseleting Listrik
Kabidlabfor Polda Jateng, Kombes Pol Ir. Slamet Iswanto menyebut bahwa penyebab kebakaran di pasar tradisional itu diakibatkan oleh adanya korseleting listrik pada salah satu instalasi penerangan di blok...
Polisi-Amankan-6-Pelaku-Pemalsuan-Dokumen-Bank-BUMN,-Korban-Merugi-Milyaran-Rupiah
Polisi Amankan 6 Pelaku Pemalsuan Dokumen Bank BUMN, Korban Merugi Milyaran Rupiah
Polrestabes Semarang mengamanlan enam pelaku pemalsuan dokumen yang menyebabkan hilangnya uang milik salah seorang nasabah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
wartawan-yang-sedang-dalam-
Peringati Hari Pers Nasional, Polrestabes Semarang Jenguk Wartawan Sakit
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada tanggal 9 Februari, Polrestabes Semarang bersama Polsek Semarang Utara menjenguk wartawan yang sedang dalam kondisi sakit.
Polrestabes-Semarang-Gelar-
Sambut Hari Pers Nasional, Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi Booster Untuk Wartawan
Menyambut Hari Pers Nasional yang jatuh pada Rabu (9/2/22) mendatang, Polrestabes Semarang menggelar vaksinasi booster untuk wartawan beserta keluarga. Kegiatan percepatan vaksinasi tersebut dilaksanakan...
bayi-di-tong-sampah-2
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Yang Baru Lahir di Semarang
Polisi telah mengungkap dalang pembuangan jasad bayi yang ditemukan tak bernyawa di tong sampah kamar mandi Pabrik garmen, Kecamatan Tugu pada Rabu (26/1/2022).
rasia-brong-2
Sejumlah Polsek Jajaran Polrestabes Semarang Lakukan Razia Knalpot Brong
"Motor berknalpot brong itu diduga disiapkan untuk trek-trekan di jalan raya," ujar Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Yohanes Agus, Senin (24/1/2022).
Polisi-Amankan-Pejambret-Po
Polisi Amankan Pejambret Polwan Yang Buron Selama Dua Tahun
Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku pejambretan terhadap Polisi Wanita (Polwan) yang menjadi buronan polisi selama dua tahun.
Muat Lebih

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved