URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aksi biadab dilakukan oleh seorang bapak di Semarang yang tega cabuli atau setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun hingga akhirnya meninggal dunia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Biadab, Seorang Bapak di Semarang Setubuhi Anak Kandung Berusia 8 Tahun Hingga Meninggal Dunia

Biadab, Seorang Bapak di Semarang Setubuhi Anak Kandung Berusia 8 Tahun Hingga Meninggal Dunia

Biadab, Seorang Bapak di Semarang Setubuhi Anak Kandung Berusia 8 Tahun Hingga Meninggal Dunia

featured-img

SEMARANG – Aksi biadab dilakukan oleh seorang bapak di Semarang yang tega cabuli atau setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun hingga akhirnya meninggal dunia.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa mengungkapkan, dalam kasus ini, Unit Resmob Polrestabes Semarang mengamankan seorang tersangka bernama Widiyanto warga Bangetayu, Kecamatan Genuk Semarang.

Sedangkan korban berinisial NPK harus berakhir tragis ditangan bapak kandungnya sendiri karena dipaksa untuk berhubungan intim hingga meninggal dunia.

“Tersangka adalah orangtua kandung bapak dari korban yang masih berusia 8 tahun. Yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau mantan istri tersangka,” ujar Iga saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/3/2022).

Iga menjelaskan, tersangka dan pelapor dulunya adalah suami istri kemudian mempunyai tiga orang anak namun ketiga buah hati mereka semuanya ikut dengan ibu korban.

“Tiga anak masih sering jenguk bapaknya di kos-kosannya (Genuk). Tapi terjadilah peristiwa seperti itu (pencabulan) terhadap anaknya hingga akhirnya meninggal dunia,” paparnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi rumah sakit Pantiwilasa ketika adanya kecurigaan dalam kematian yang kurang wajar pada korban khususnya tubuh korban. Dari kabar tersebut, dijelaskan bahwa ada tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin dan dubur korban.

Karena dinilai terdapat unsur perkara, kemudian Unit Resmob Polrestabes Semarang membuatkan surat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna memastikan penyebab kematian pada korban meski jasad korban sudah dimakamkan.

“Dengan adanya dugaan kematian yang kurang wajar kemudian akhirnya korban kita lakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, kecurigaan polisi terbukti dengan ditemukan penyebab kematian secara pasti dari korban yaitu karena kekerasan seksual yang dilakukan pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Setelah memastikan penyebab kematian korban, kemudian kepolisian segera melakukan penangkapan terduga pelaku untuk dilakukan interogasi.

“Pelaku mengakui sempat berhubungan seksual dengan anaknya dan dari pelaku mengatakan anaknya sempat kejang selama satu atau dua jam setelah berhubungan seksual,” terangnya.

Karena panik, pelaku kemudian membawa korban ke klinik disekitar rumahnya untuk memeriksa kondisi korban. Namun, dari klinik tersebut, pelaku disarankan untuk membawa ke rumah sakit yang lebih besar mengingay kondisi korban yang sudah gawat.

“Sebelum membawa ke rumah sakit, pelaku membawanya ke ibu korban untuk meminta izin ke ibunya. Pada saat itu mungkin ibunya tidak sempat mengecek bagaimana kondisi korban dan ibunya mengizinkan lalu ketika dibawa ke rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” bebernya.

“Pelaku membawa korban menggunakan motor bersama seorang saksi atau tetangganya sementara anaknya ada ditengah-tengah dipangku,” tambahnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, ia mengatakan ke mantan istrinya bahwa anaknya mengalami demam yang cukup tinggi hingga sampai kejang-kejang. Disisi lain, alasan pelaku tega mencabuli anaknya sendiri karena terpengaruh film porno yang sudah lama ia tonton.

“Sudah tiga kali (melakukan pencabulan) yang pertama dua minggu kemudian satu minggu lagi lalu pas kejadian itu,” ucapnya.

Dihadapan polisi dan awak media, pelaku juga mengakui dalam mengajak korban hubungan badan ad unsur pemaksaan yang mengakibatkan korban ketakutan sehingg anaknya menuruti apa yang diminta pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan