URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
"Motor berknalpot brong itu diduga disiapkan untuk trek-trekan di jalan raya," ujar Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Yohanes Agus, Senin (24/1/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sejumlah Polsek Jajaran Polrestabes Semarang Lakukan Razia Knalpot Brong

Sejumlah Polsek Jajaran Polrestabes Semarang Lakukan Razia Knalpot Brong

Sejumlah Polsek Jajaran Polrestabes Semarang Lakukan Razia Knalpot Brong

featured-img

SEMARANG – Sejumlah Polsek yang berada di wilayah hukum Polrestabes Semarang melakukan kegiatan razia terhadap kendaraan yang memiliki knalpot brong.

Dari Polsek Semarang Utara, aparat kepolisian melakukan razia knalpot brong dengan mendatangi sejumlah bengkel. Hasilnya, polisi mendapatkan lima motor dengan knalpot brong di bengkel Jalan Kolonel Sugiono atau dekat dengan jembatan Mberok.

“Motor berknalpot brong itu diduga disiapkan untuk trek-trekan di jalan raya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Yohanes Agus, Senin (24/1/2022).

Para motor yang kedapatan berknalpot brong tersebut kemudian langsung disuruh mencopot knalpot tak berstandart itu. Mereka kemudian juga diminta untuk mengganti knalpot motor brong dengan knalpot standar.

Menurut Yohanes, operasi itu bagian dari memuwujudkan Kota Semarang yang bebas polusi suara dan menjadikan Jawa Tengah zero knalpot brong. Selain itu, operasi ini juga bagian dari mencegah terjadinya aksi balap liar di Kota Semarang.

“Kami akan terus lakukan operasi ini demi menciptakan kenyamanan di masyarakat,” paparnya.

Lalu untuk Polsek Gayamsari, anggota kepolisian yang melakukan razia berhasil mengamankan 45 sepeda motor yang terpasang knalpot brong. Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo mengatakan, hasil penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Januari tahun 2022.

“Total ada 45 knalpot brong yang kami amankan di sepanjang bulan ini,” terangnya.

Sedangkan dari Polsek Genuk, sejumlah motor sport seperti Honda CBR150R, Yamaha Monster, Suzuki GSX-R 150, Ninja ZX-RR dan lainnya ditindak oleh aparat lantaran memakai knalpot brong. Tak hanya motor sport, berbagai motor modifikasi seperti Megapro Herex juga tak luput dari operasi petugas.

“Total kami tindak motor dalam program zero knalpot brong ada 45 pemotor dengan knalpot tak berstandart,” kata Kapolsek Genuk, Kompol Subroto.

Ia menegaskan, para pelanggar diminta membuat surat pernyataan yang menerangkan tidak akan menggunakan lagi knalpot brong.

“Yang brong harus dilepas diganti knalpot standar pabrikan,” tegasnya.

Selanjutnya, dari Polsek Banyumanik juga tak kalah gencar dalam melakukan operasi knalpot brong. Operasi yang dilakukan dengan menyusuri sejumlah jalan raya di wilayah Banyumanik itu berhasil menjaring 10 pemotor yang mengendarai knalpot tidak standar pabrikan.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan mengatakan, operasi yang dilakukan bagian dari pembinaan dan penertiban sesuai intruksi Kapolrestabes Semarang. Pihaknya meminta pemilik motor mengganti knalpotnya sesuai standar dan jangan sampai memasangnya lagi.

“Ada 10 motor yang kami tertibkan, kami harap sudah tidak ada lagi pemotor yang menggunakan knalpot brong,” ucapnya.

Operasi yang sama juga dilakukan oleh Polsek Gunungpati pada Sabtu (22/1/2022) di depan Pos Lantas Polsek Gunungpati. Kapolsek Gunungpati, Kompol Warijan dalam penertiban juga memerintahkan kepada pelanggar agar mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar serta menulis surat pernyataan agar tak mengulangi menggunakan knalpot brong.

“Ada dua pemotor yang kami tertibkan. Kegiatan ini demi kenyamanan bersama di masyarakat,” imbuhnya.

Tindakan itu intensif dalam program zero knalpot brong ini dilakukan dalam menindaklanjuti intruksi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang melarang adanya kendaraan berknalpot brong di Jalanan Kota lumpia.

Para pemotor yang tetap nekat menggunakan knalpot brong dapat melanggar pasal 285 ayat 1 UULAJ dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.

BACA JUGA :

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu