KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sejumlah Polsek Jajaran Polrestabes Semarang Lakukan Razia Knalpot Brong

Sejumlah Polsek Jajaran Polrestabes Semarang Lakukan Razia Knalpot Brong

Sejumlah Polsek Jajaran Polrestabes Semarang Lakukan Razia Knalpot Brong

SEMARANG – Sejumlah Polsek yang berada di wilayah hukum Polrestabes Semarang melakukan kegiatan razia terhadap kendaraan yang memiliki knalpot brong.

Dari Polsek Semarang Utara, aparat kepolisian melakukan razia knalpot brong dengan mendatangi sejumlah bengkel. Hasilnya, polisi mendapatkan lima motor dengan knalpot brong di bengkel Jalan Kolonel Sugiono atau dekat dengan jembatan Mberok.

“Motor berknalpot brong itu diduga disiapkan untuk trek-trekan di jalan raya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Yohanes Agus, Senin (24/1/2022).

Para motor yang kedapatan berknalpot brong tersebut kemudian langsung disuruh mencopot knalpot tak berstandart itu. Mereka kemudian juga diminta untuk mengganti knalpot motor brong dengan knalpot standar.

Menurut Yohanes, operasi itu bagian dari memuwujudkan Kota Semarang yang bebas polusi suara dan menjadikan Jawa Tengah zero knalpot brong. Selain itu, operasi ini juga bagian dari mencegah terjadinya aksi balap liar di Kota Semarang.

“Kami akan terus lakukan operasi ini demi menciptakan kenyamanan di masyarakat,” paparnya.

Lalu untuk Polsek Gayamsari, anggota kepolisian yang melakukan razia berhasil mengamankan 45 sepeda motor yang terpasang knalpot brong. Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo mengatakan, hasil penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Januari tahun 2022.

“Total ada 45 knalpot brong yang kami amankan di sepanjang bulan ini,” terangnya.

Sedangkan dari Polsek Genuk, sejumlah motor sport seperti Honda CBR150R, Yamaha Monster, Suzuki GSX-R 150, Ninja ZX-RR dan lainnya ditindak oleh aparat lantaran memakai knalpot brong. Tak hanya motor sport, berbagai motor modifikasi seperti Megapro Herex juga tak luput dari operasi petugas.

“Total kami tindak motor dalam program zero knalpot brong ada 45 pemotor dengan knalpot tak berstandart,” kata Kapolsek Genuk, Kompol Subroto.

Ia menegaskan, para pelanggar diminta membuat surat pernyataan yang menerangkan tidak akan menggunakan lagi knalpot brong.

“Yang brong harus dilepas diganti knalpot standar pabrikan,” tegasnya.

Selanjutnya, dari Polsek Banyumanik juga tak kalah gencar dalam melakukan operasi knalpot brong. Operasi yang dilakukan dengan menyusuri sejumlah jalan raya di wilayah Banyumanik itu berhasil menjaring 10 pemotor yang mengendarai knalpot tidak standar pabrikan.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan mengatakan, operasi yang dilakukan bagian dari pembinaan dan penertiban sesuai intruksi Kapolrestabes Semarang. Pihaknya meminta pemilik motor mengganti knalpotnya sesuai standar dan jangan sampai memasangnya lagi.

“Ada 10 motor yang kami tertibkan, kami harap sudah tidak ada lagi pemotor yang menggunakan knalpot brong,” ucapnya.

Operasi yang sama juga dilakukan oleh Polsek Gunungpati pada Sabtu (22/1/2022) di depan Pos Lantas Polsek Gunungpati. Kapolsek Gunungpati, Kompol Warijan dalam penertiban juga memerintahkan kepada pelanggar agar mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar serta menulis surat pernyataan agar tak mengulangi menggunakan knalpot brong.

“Ada dua pemotor yang kami tertibkan. Kegiatan ini demi kenyamanan bersama di masyarakat,” imbuhnya.

Tindakan itu intensif dalam program zero knalpot brong ini dilakukan dalam menindaklanjuti intruksi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang melarang adanya kendaraan berknalpot brong di Jalanan Kota lumpia.

Para pemotor yang tetap nekat menggunakan knalpot brong dapat melanggar pasal 285 ayat 1 UULAJ dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]