URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Ada Gugatan Ke MK, Ngebas Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih

Tak Ada Gugatan Ke MK, Ngebas Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih

Tak Ada Gugatan Ke MK, Ngebas Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang Terpilih

featured-img

KPU Kabupaten Semarang menetapkan pasangan Ngesti Nugraha-Basari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih dalam Rapat Peleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Kamis (21/1/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 yakni Ngesti Nugraha – Basari (Ngebas), akhirnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih. Penetapan itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang dalam rapat pleno terbuka di sekretariat KPU Kabupaten Semarang, Kamis (21/1/2021).

Ketua KPU Kabupaten Maskup Asyadi menuturkan, berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kabupaten Semarang sebagai salah satu wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 tidak terdapat gugatan sengketa.

Atas dasar itu maka pihaknya memiliki waktu selama lima hari sejak surat tersebut diterima untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sehingga pada hari pertama surat diterima pihaknya langsung menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih.

Langkah selanjutnya, Maskup menambahkan keputusan penetapan disampaikan ke DPRD Kabupaten Semarang untuk dilakukan pengesahan. Selanjutnya DPRD akan meneruskan keputusan tersebut ke Menteri Dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah. Mengenai pelantikan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 maka pada hari terakhir Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati sebelumnya, yakni 17 Februari 2021.

Ditanya mengenai langkah berikutnya, Bupati Semarang terpilih Ngesti Nugraha belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya masih akan menunggu hingga pelantikan nanti baru kemudian melakukan berbagai langkah strategis. Menurutnya yang terpenting saat ini adalah bagaimana menekan laju kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Semarang dengan tertib menerapkan protokol kesehatan. (win)

BACA JUGA :

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih predikat terbaik nasional 2026 berkat inovasi wisata edukatif “Super Daddy”. Penghargaan diserahkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada Kepala Desa Lerep Sumaryadi saat Harganas 2026, Rabu (8/7/2026), sebagai apresiasi atas program kebersamaan ayah dan anak yang telah diikuti sekitar 500 keluarga.
Kampung KB Lerep Jadi Terbaik Nasional, Paket Wisata "Super Daddy" Antar Ayah Lebih Dekat dengan Anak
Pemerintah Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, menggelar Labuh Agung Sedekah Rawa Pening pada bulan Muharam, Senin (6/7/2026) malam. Warga mengadakan kirab budaya, penyalaan obor, larung sesaji, dan pentas Reog Ponorogo sebagai ungkapan syukur atas rezeki serta keselamatan, sekaligus melestarikan tradisi bagi masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup sebagai nelayan di Rawa Pening.
Labuh Agung Sedekah Rawa Pening Kembali Digelar, Warga Larung Hasil Bumi dan Perairan sebagai Wujud Syukur

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut