UNGARAN – Pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 yakni Ngesti Nugraha – Basari (Ngebas), akhirnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih. Penetapan itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang dalam rapat pleno terbuka di sekretariat KPU Kabupaten Semarang, Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Kabupaten Maskup Asyadi menuturkan, berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kabupaten Semarang sebagai salah satu wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 tidak terdapat gugatan sengketa.
Atas dasar itu maka pihaknya memiliki waktu selama lima hari sejak surat tersebut diterima untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sehingga pada hari pertama surat diterima pihaknya langsung menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih.
Langkah selanjutnya, Maskup menambahkan keputusan penetapan disampaikan ke DPRD Kabupaten Semarang untuk dilakukan pengesahan. Selanjutnya DPRD akan meneruskan keputusan tersebut ke Menteri Dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah. Mengenai pelantikan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 maka pada hari terakhir Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati sebelumnya, yakni 17 Februari 2021.
Ditanya mengenai langkah berikutnya, Bupati Semarang terpilih Ngesti Nugraha belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya masih akan menunggu hingga pelantikan nanti baru kemudian melakukan berbagai langkah strategis. Menurutnya yang terpenting saat ini adalah bagaimana menekan laju kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Semarang dengan tertib menerapkan protokol kesehatan. (win)